Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara Penghitungan Pajak Untuk Komisi bagi bukan karyawan tetap
Cara Penghitungan Pajak Untuk Komisi bagi bukan karyawan tetap
Dear Rekan Ortax di seluruh Indonesia.
Mohon info gimana cara perhitungan pajak untuk komisi penjualan yang diterima oleh sales Freelance ?
Narasi :
Komisi yang diterima Peb 2010 Rp. 2.000.000,-
Komisi ini adalah komisi yang diterima oleh Sales Freelance ( Tidak tetap ) dan bukan karyawan tetap dari toko bangunan cat.1. Gimana cara perhitungan pajak nya ?
2. Pajak apa yang terhutang PPh 23 atau 21 ?
3. Berapa pajak yang harus dibayar ?Mohon info lengkap.
Thanks all rekan ortazHormat saya,
Suriaapakah sales freelance tsb mempunyai npwp
salam
- Originaly posted by suria:
1. Gimana cara perhitungan pajak nya ?
masuk kategori bukan pegawai
Originaly posted by suria:2. Pajak apa yang terhutang PPh 23 atau 21 ?
21.
perhitungan pajaknya.
bila penghasilan berkesinambungan dan punya NPWP serta tidak punya penghasilan lain. Asumsi status TK/0
DPP = 50% x Penghasilan bruto
PPh terutang = Tarif Pasal 17 x kumulatif PKP
PKP = DPP/ bulan – PTKP/ bulanPenghasilan bruto………….2.000.000
DPP 50% x 2.000.000 = 1.000.000
PTKP/ bulan = 15.840.000/12 = 1.320.000
PKP 1.000.000 – 1.320.000 = Nihil
PPh = Nihilbila penghasilan berkesinambungan dan punya NPWP serta punya penghasilan lain.
DPP = 50% x Penghasilan bruto
PPh terutang = Tarif Pasal 17 x kumulatif DPPPenghasilan bruto………….2.000.000
DPP 50% x 2.000.000 = 1.000.000
PPh = 5% x 1.000.000 = 50.000bila penghasilan berkesinambungan dan tidak punya NPWP, punya atau tidak punya penghasilan lain
DPP = 50% x Penghasilan bruto
PPh terutang = Tarif Pasal 17 x 120% x kumulatif DPPPenghasilan bruto………….2.000.000
DPP 50% x 2.000.000 = 1.000.000
PPh = 5% x 120% x 1.000.000 = 60.000Penghasilan tidak berkesinambungan tapi punya NPWP
DPP = 50% x Penghasilan bruto
PPh terutang = Tarif Pasal 17 x DPPPenghasilan bruto………….2.000.000
DPP 50% x 2.000.000 = 1.000.000
PPh = 5% x 1.000.000 = 50.000Penghasilan tidak berkesinambungan dan tidak punya NPWP
DPP = 50% x Penghasilan bruto
PPh terutang = Tarif Pasal 17 x 120% x DPPPenghasilan bruto………….2.000.000
DPP 50% x 2.000.000 = 1.000.000
PPh = 5% x 120% x 1.000.000 = 60.000Salam
@rekan hanif : gimana cara bedain antara 21 dan 23 ?? mohon pencerahannya.