Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Cara Penghitungan Pajak Untuk Komisi bagi bukan karyawan tetap

  • Cara Penghitungan Pajak Untuk Komisi bagi bukan karyawan tetap

  • suria

    Member
    14 March 2010 at 7:33 pm
  • suria

    Member
    14 March 2010 at 7:33 pm

    Dear Rekan Ortax di seluruh Indonesia.

    Mohon info gimana cara perhitungan pajak untuk komisi penjualan yang diterima oleh sales Freelance ?

    Narasi :
    Komisi yang diterima Peb 2010 Rp. 2.000.000,-
    Komisi ini adalah komisi yang diterima oleh Sales Freelance ( Tidak tetap ) dan bukan karyawan tetap dari toko bangunan cat.

    1. Gimana cara perhitungan pajak nya ?
    2. Pajak apa yang terhutang PPh 23 atau 21 ?
    3. Berapa pajak yang harus dibayar ?

    Mohon info lengkap.
    Thanks all rekan ortaz

    Hormat saya,
    Suria

  • junjungansitohang

    Member
    14 March 2010 at 9:30 pm

    apakah sales freelance tsb mempunyai npwp

    salam

  • hanif

    Member
    14 March 2010 at 9:54 pm
    Originaly posted by suria:

    1. Gimana cara perhitungan pajak nya ?

    masuk kategori bukan pegawai

    Originaly posted by suria:

    2. Pajak apa yang terhutang PPh 23 atau 21 ?

    21.

    perhitungan pajaknya.
    bila penghasilan berkesinambungan dan punya NPWP serta tidak punya penghasilan lain. Asumsi status TK/0
    DPP = 50% x Penghasilan bruto
    PPh terutang = Tarif Pasal 17 x kumulatif PKP
    PKP = DPP/ bulan – PTKP/ bulan

    Penghasilan bruto………….2.000.000
    DPP 50% x 2.000.000 = 1.000.000
    PTKP/ bulan = 15.840.000/12 = 1.320.000
    PKP 1.000.000 – 1.320.000 = Nihil
    PPh = Nihil

    bila penghasilan berkesinambungan dan punya NPWP serta punya penghasilan lain.
    DPP = 50% x Penghasilan bruto
    PPh terutang = Tarif Pasal 17 x kumulatif DPP

    Penghasilan bruto………….2.000.000
    DPP 50% x 2.000.000 = 1.000.000
    PPh = 5% x 1.000.000 = 50.000

    bila penghasilan berkesinambungan dan tidak punya NPWP, punya atau tidak punya penghasilan lain
    DPP = 50% x Penghasilan bruto
    PPh terutang = Tarif Pasal 17 x 120% x kumulatif DPP

    Penghasilan bruto………….2.000.000
    DPP 50% x 2.000.000 = 1.000.000
    PPh = 5% x 120% x 1.000.000 = 60.000

    Penghasilan tidak berkesinambungan tapi punya NPWP
    DPP = 50% x Penghasilan bruto
    PPh terutang = Tarif Pasal 17 x DPP

    Penghasilan bruto………….2.000.000
    DPP 50% x 2.000.000 = 1.000.000
    PPh = 5% x 1.000.000 = 50.000

    Penghasilan tidak berkesinambungan dan tidak punya NPWP
    DPP = 50% x Penghasilan bruto
    PPh terutang = Tarif Pasal 17 x 120% x DPP

    Penghasilan bruto………….2.000.000
    DPP 50% x 2.000.000 = 1.000.000
    PPh = 5% x 120% x 1.000.000 = 60.000

    Salam

  • penguasa_angin

    Member
    15 March 2010 at 8:01 am

    @rekan hanif : gimana cara bedain antara 21 dan 23 ?? mohon pencerahannya.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now