Forum Ortax › Forums › e-SPT › cara pengisian e-spt pph 23
tuuuuuluuuuunggg,,,
tuuuuuluuuuung,,,cara isi e-spt pph23 giman ya caranya di e-spt ver 2.0
trus saya bingung isi kolom jumlah ssp di lampiranya..ha.a.a. lihat petunjuk manualn aja bung bombay…. itu jelas kok ada petunjuknya.
Sekarang modal SPT Masa PPh Psl 21 dirubah, nah programnya e-SPT belum, kayak masalah ini yang perlu harus kita bingungkan eha.a..a.
Jumlah SSP (dalam form SPT induk) kan otomatis digenerate dari menu rekam SSP. Jadi, semua SSP direkam dulu semua, nah jumlahnya otomatis kluar di Induk SPT.
Aplikasi eSPT PPh 21 yg baru (PER-32) dah kluar lama kok. Coba masuk ke menu download di ORTAX.
Rekam dulu SSP yang sudah dibayar dan isikan no NTTP nya..
Kalo udah, kolom lampiran berapa SSP yang dilampirkan (pada SPT Induk) otomatis ada angkanya (1,2,3 dst) tergantung jumlah SSP yang dibayar dan direkam. Semoga membantubantuin donk……..gmn cara menghitung pph yg benar? miss DPP 4 juta dg tarif 2% yg bener ngitungnya yg mana sih 4.000.000 X 2% = Rp. 80.000,- atau 4.000.000/98 X 100 = Rp. 81.633,-
- Originaly posted by haryani:
bantuin donk……..gmn cara menghitung pph yg benar? miss DPP 4 juta dg tarif 2% yg bener ngitungnya yg mana sih 4.000.000 X 2% = Rp. 80.000,- atau 4.000.000/98 X 100 = Rp. 81.633,-
Yang namanya DPP = 4.000.000 berarti PPh Ps 23 = 80.000
Penghitungan PPh Ps 23, apabila ditanggung pengguna jasa (gross up) :
DPP semula = 4.000.000
Biaya Jasa setelah di-gross up = 100/98 X 4.000.000 = 4.081.633
PPh Ps 23 = 2% X 4.081.633 = 81.633
Jumlah yang dibayarkan = 4.000.000