Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan cara pengisian form 1721 II BAG A

  • cara pengisian form 1721 II BAG A

  • dinayanti

    Member
    18 January 2011 at 8:50 am
  • dinayanti

    Member
    18 January 2011 at 8:50 am

    Rekan-rekan ortax yth,

    mohon dibantu diberi penjelasan mengenai pengisian daftar karyawan tetap keluar pada form 1721 II bag a kolom penghasilan bruto tersebut yang harus diisikan gaji bruto pada bulan keluar atau pesangon atau gaji + pesangon ?

    terima kasih

  • hanif

    Member
    18 January 2011 at 8:55 am

    Total Penghasilan bruto mulai bekerja sampai saat berhenti, tapi, tidak termasuk pesangon.
    Sebab, saat pesangon dibayarkan, statusnya tidak lagi sebagai karyawan, tapi mantan karyawan. Lagi pula cara perhitungan PPhnya berbeda.

    Salam

  • dinayanti

    Member
    18 January 2011 at 9:04 am

    Karyawan yang menerima pesangon perlu atau tidak dibuatkan bukti potong final pph 21 apabila jumlah potongannya nihil?, berapa jumlah batas penghasilan kena pajak untuk pesangon ?

    salam

  • hanif

    Member
    18 January 2011 at 9:09 am
    Originaly posted by dinayanti:

    Karyawan yang menerima pesangon perlu atau tidak dibuatkan bukti potong final pph 21 apabila jumlah potongannya nihil?,

    perlu dong

    Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
    a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
    b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
    c. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
    d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 January 2011 at 11:32 am
    Originaly posted by hanif:

    Total Penghasilan bruto mulai bekerja sampai saat berhenti, tapi, tidak termasuk pesangon.
    Sebab, saat pesangon dibayarkan, statusnya tidak lagi sebagai karyawan, tapi mantan karyawan. Lagi pula cara perhitungan PPhnya berbeda.

    Sependapat..

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now