Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › cara pengisian form 1721 II BAG A
cara pengisian form 1721 II BAG A
Rekan-rekan ortax yth,
mohon dibantu diberi penjelasan mengenai pengisian daftar karyawan tetap keluar pada form 1721 II bag a kolom penghasilan bruto tersebut yang harus diisikan gaji bruto pada bulan keluar atau pesangon atau gaji + pesangon ?
terima kasih
Total Penghasilan bruto mulai bekerja sampai saat berhenti, tapi, tidak termasuk pesangon.
Sebab, saat pesangon dibayarkan, statusnya tidak lagi sebagai karyawan, tapi mantan karyawan. Lagi pula cara perhitungan PPhnya berbeda.Salam
Karyawan yang menerima pesangon perlu atau tidak dibuatkan bukti potong final pph 21 apabila jumlah potongannya nihil?, berapa jumlah batas penghasilan kena pajak untuk pesangon ?
salam
- Originaly posted by dinayanti:
Karyawan yang menerima pesangon perlu atau tidak dibuatkan bukti potong final pph 21 apabila jumlah potongannya nihil?,
perlu dong
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Salam
- Originaly posted by hanif:
Total Penghasilan bruto mulai bekerja sampai saat berhenti, tapi, tidak termasuk pesangon.
Sebab, saat pesangon dibayarkan, statusnya tidak lagi sebagai karyawan, tapi mantan karyawan. Lagi pula cara perhitungan PPhnya berbeda.Sependapat..