Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › cara pengurusan PBB dan BPHTB atas pembelian tanah
cara pengurusan PBB dan BPHTB atas pembelian tanah
karena PBB dan BPHTB telah dilimpahkan ke daerah masing2 lebih jelas ditanyakan ke Kelurahan/ Dispenda bersangkutan. Biasanya untuk PBB dilampirkan permohonan, ,KTP,Fotocopy Sertifkat dilampirkan SSP BPHTB, isi SPOP . Sedangkan BPHTB dilampirkan akta jual beli, SPPT, KTP..
terimakasih rekan
sama sama
- Originaly posted by priadiar4:
karena PBB dan BPHTB telah dilimpahkan ke daerah masing2 lebih jelas ditanyakan ke Kelurahan/ Dispenda bersangkutan. Biasanya untuk PBB dilampirkan permohonan, ,KTP,Fotocopy Sertifkat dilampirkan SSP BPHTB, isi SPOP . Sedangkan BPHTB dilampirkan akta jual beli, SPPT, KTP..
PBB untuk jakarta s.d. 2012 ini masih ditangani DJP rekan.
cmiiw
- Originaly posted by wannabewongkpp:
PBB untuk jakarta s.d. 2012 ini masih ditangani DJP rekan.
yup, karena itu
Originaly posted by priadiar4:lebih jelas ditanyakan ke Kelurahan/ Dispenda bersangkutan.