Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain cara perhitungan BPHTB jika dijual????

  • cara perhitungan BPHTB jika dijual????

     isw updated 14 years, 4 months ago 18 Members · 34 Posts
  • wendry

    Member
    22 December 2009 at 3:12 pm

    maaf saudara tatie pph final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebesar 10% dasar hukumnya apa?

  • Tatie

    Member
    22 December 2009 at 4:21 pm

    Untuk rekan free85, maksudnya yg tidak kena pajak max 60 jt selebihnya dikenakan 5%.
    untuk rekan wendry, dasar hukumnya PPh Ps 4(2d)
    untuk rekan jrs, setahu saya peningkatan HGB ke HM tidak kena BPHTB tapi harus melunasi PBB sampai tahun terakhir coba tanya Notaris PPAT mereka pasti tau.

  • Tatie

    Member
    22 December 2009 at 4:39 pm

    Maaf rekan wendry, untuk tarifnya 5% coba lihat di PMK-243/2008 dng NJOPTKP nya 60jt
    , tks

  • hanif

    Member
    23 December 2009 at 1:17 am

    saluuuut buat rekan-rekan ortaxer yang langsung dapat menangkap pertanyaannya tentang apa serta memberi solusi yang mantap.

    Padahal, coba lihat kembali pertanyaannya :
    cara perhitungan BPHTB jika dijual????

    Apa ada orang yang jual BPHTB??? he he he…. just kidding

    Salam

  • JRS

    Member
    23 December 2009 at 9:57 am

    Rekan tatie,

    Saya ud cb ty ke beberapa notaris, jawabannya beda2x….
    Mungkin ada rekan2x laen yg bs bantu… atau py pengalaman mengurus peningkatan hak sertifikat.

    THX

  • ewox

    Member
    29 December 2009 at 9:25 am
    Originaly posted by jrs:

    Saya ud cb ty ke beberapa notaris, jawabannya beda2x….

    walah……..

    Peningkatan Hak dari HGB ke HM tidak perlu membayar BPHTB sepanjang tidak ada perubahan kepemilikan atas tanah/bangunan tersebut. apalagi jika si pemilik sudah membayarkan BPHTBnya waktu membeli tanah/bangunan tersebut.

  • Nurida

    Member
    29 December 2009 at 9:52 am

    ya pada psl 3 point d rekan free85

  • nusa

    Member
    29 December 2009 at 11:22 am
    Originaly posted by tatie:

    Untuk rekan free85, maksudnya yg tidak kena pajak max 60 jt selebihnya dikenakan 5%.

    maaf rekan tatie….bukannya seperti itu pengertiannya…benar seperti apa yang di rekan free85, angka 60 jt itu adalah angka maksimum. sedangkan NPOPTKP-nya sendiri tergantung dari masing2 kantor wilayah (di peraturannya sudah disebutkan yang menentukan NPOPTKP adalah kantor wilayah) sebagai contoh saya berada di jawa timur, disini NPOPTKP-nya hanya sebesar 20 jt.
    jadi perhitungannya
    NPOP – NPOPTKP = NPOPKP
    lalu NPOPKP x 5% = BPHTB
    NPOP sendiri adalah nilai mana yang lebih tinggi antara NJOP dengan nilai transaksi.

    peningkatan HGB menjadi HM????
    yang pasti tidak terutang BPHTB. lha wong BPHTB kan singkatannya Bea PEROLEHAN HAK atas tanah dan bangunan bukannya bea peningkatan hak….hehehhehe….jadi ya seperti kata rekan ewox, sepanjang tidak ada perubahan nama ya tidak ada BPHTB…

  • azzam16

    Member
    29 December 2009 at 11:36 am

    jadi mau ikutan tanya nich mengenai jual beli..!
    misalkan ada transaksi jual beli tanah (tanah girik) senilai Rp. 110.000.000
    dan mau dibuat sertifikat hak milik oleh pembelinya
    pajak apa saja yg hrs dibayar oleh pembeli dan penjual..?
    mhn masukannya rekan orataxer

    tks

  • nusa

    Member
    29 December 2009 at 11:51 am
    Originaly posted by azzam16:

    jadi mau ikutan tanya nich mengenai jual beli..! misalkan ada transaksi jual beli tanah (tanah girik) senilai Rp. 110.000.000dan mau dibuat sertifikat hak milik oleh pembelinyapajak apa saja yg hrs dibayar oleh pembeli dan penjual..?mhn masukannya rekan orataxertks

    PPhTB = 5% x (mana yang lebih tinggi antara nilai transaksi dengan nilai NJOP di SPPT PBB)……………………yang bayar yang jual tanah
    BPHTB = 5% x NPOPKP………………yang bayar yang beli tanah

  • Aen

    Member
    9 March 2010 at 10:28 am

    makasih ya atas jawaban nya karena bagi saya sangat membantu sekali dalam perkuliahan saya……………..

  • maulana

    Member
    9 March 2010 at 3:02 pm
    Originaly posted by aen:

    BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan) Dikenakan atas pembelian tanah/bangunan sebesar 5%, untuk penjual dikenakan pajak penjualan sebesar 5%
    si pembeli menyetor dengan mengunakan SSB sedangkan si penjual menggunakan SSP. tarif 5% dikenakan atas nilai jual objek pajaknya.

    khusus pembeli ada pengurang NJOPTKP disesuaikan dengan wilayah masing2

  • isw

    Member
    3 June 2010 at 2:45 pm

    yang menentukan besarnya NPOPTKP siapa ya, itukan max. 60 jt, bagaimana kalo 40jt atau 30 jt, apakah tergantung dgn nilai beli saat itu,

  • Faridah

    Member
    3 June 2010 at 2:51 pm

    Rekan2.

    Untuk NPOPTK itu apakah sama dengan NPOPTKP yang ada di SPPT PBB?

    Salam

  • w2nz1976

    Member
    3 June 2010 at 3:33 pm

    NPOPTKP untuk BPHTB, ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

    NJOPTKP untuk PBB, ditetapkan sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    NPOPTKP saat ini juga ditetapkan secara regional.

    Jadi NPOPTKP tidak sama dengan NJOPTKP.
    Jika nilainya sama, itu kebetulan saja.

Viewing 16 - 30 of 34 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now