Forum Ortax › Forums › Lain-lain › cara perhitungan BPHTB jika dijual????
cara perhitungan BPHTB jika dijual????
maaf saudara tatie pph final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebesar 10% dasar hukumnya apa?
Untuk rekan free85, maksudnya yg tidak kena pajak max 60 jt selebihnya dikenakan 5%.
untuk rekan wendry, dasar hukumnya PPh Ps 4(2d)
untuk rekan jrs, setahu saya peningkatan HGB ke HM tidak kena BPHTB tapi harus melunasi PBB sampai tahun terakhir coba tanya Notaris PPAT mereka pasti tau.Maaf rekan wendry, untuk tarifnya 5% coba lihat di PMK-243/2008 dng NJOPTKP nya 60jt
, tkssaluuuut buat rekan-rekan ortaxer yang langsung dapat menangkap pertanyaannya tentang apa serta memberi solusi yang mantap.
Padahal, coba lihat kembali pertanyaannya :
cara perhitungan BPHTB jika dijual????Apa ada orang yang jual BPHTB??? he he he…. just kidding
Salam
Rekan tatie,
Saya ud cb ty ke beberapa notaris, jawabannya beda2x….
Mungkin ada rekan2x laen yg bs bantu… atau py pengalaman mengurus peningkatan hak sertifikat.THX
- Originaly posted by jrs:
Saya ud cb ty ke beberapa notaris, jawabannya beda2x….
walah……..
Peningkatan Hak dari HGB ke HM tidak perlu membayar BPHTB sepanjang tidak ada perubahan kepemilikan atas tanah/bangunan tersebut. apalagi jika si pemilik sudah membayarkan BPHTBnya waktu membeli tanah/bangunan tersebut.
ya pada psl 3 point d rekan free85
- Originaly posted by tatie:
Untuk rekan free85, maksudnya yg tidak kena pajak max 60 jt selebihnya dikenakan 5%.
maaf rekan tatie….bukannya seperti itu pengertiannya…benar seperti apa yang di rekan free85, angka 60 jt itu adalah angka maksimum. sedangkan NPOPTKP-nya sendiri tergantung dari masing2 kantor wilayah (di peraturannya sudah disebutkan yang menentukan NPOPTKP adalah kantor wilayah) sebagai contoh saya berada di jawa timur, disini NPOPTKP-nya hanya sebesar 20 jt.
jadi perhitungannya
NPOP – NPOPTKP = NPOPKP
lalu NPOPKP x 5% = BPHTB
NPOP sendiri adalah nilai mana yang lebih tinggi antara NJOP dengan nilai transaksi.peningkatan HGB menjadi HM????
yang pasti tidak terutang BPHTB. lha wong BPHTB kan singkatannya Bea PEROLEHAN HAK atas tanah dan bangunan bukannya bea peningkatan hak….hehehhehe….jadi ya seperti kata rekan ewox, sepanjang tidak ada perubahan nama ya tidak ada BPHTB… jadi mau ikutan tanya nich mengenai jual beli..!
misalkan ada transaksi jual beli tanah (tanah girik) senilai Rp. 110.000.000
dan mau dibuat sertifikat hak milik oleh pembelinya
pajak apa saja yg hrs dibayar oleh pembeli dan penjual..?
mhn masukannya rekan orataxertks
- Originaly posted by azzam16:
jadi mau ikutan tanya nich mengenai jual beli..! misalkan ada transaksi jual beli tanah (tanah girik) senilai Rp. 110.000.000dan mau dibuat sertifikat hak milik oleh pembelinyapajak apa saja yg hrs dibayar oleh pembeli dan penjual..?mhn masukannya rekan orataxertks
PPhTB = 5% x (mana yang lebih tinggi antara nilai transaksi dengan nilai NJOP di SPPT PBB)……………………yang bayar yang jual tanah
BPHTB = 5% x NPOPKP………………yang bayar yang beli tanah makasih ya atas jawaban nya karena bagi saya sangat membantu sekali dalam perkuliahan saya……………..
- Originaly posted by aen:
BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan) Dikenakan atas pembelian tanah/bangunan sebesar 5%, untuk penjual dikenakan pajak penjualan sebesar 5%
si pembeli menyetor dengan mengunakan SSB sedangkan si penjual menggunakan SSP. tarif 5% dikenakan atas nilai jual objek pajaknya.khusus pembeli ada pengurang NJOPTKP disesuaikan dengan wilayah masing2
yang menentukan besarnya NPOPTKP siapa ya, itukan max. 60 jt, bagaimana kalo 40jt atau 30 jt, apakah tergantung dgn nilai beli saat itu,
Rekan2.
Untuk NPOPTK itu apakah sama dengan NPOPTKP yang ada di SPPT PBB?
Salam
NPOPTKP untuk BPHTB, ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
NJOPTKP untuk PBB, ditetapkan sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
NPOPTKP saat ini juga ditetapkan secara regional.Jadi NPOPTKP tidak sama dengan NJOPTKP.
Jika nilainya sama, itu kebetulan saja.