Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain cara perhitungan BPHTB jika dijual????

  • cara perhitungan BPHTB jika dijual????

     isw updated 14 years, 4 months ago 18 Members · 34 Posts
  • buditriono

    Member
    4 June 2010 at 5:12 pm

    Dasar pengenaan BPHTB adalah NPOP. Apabila NPOP lebih rendah dari NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada th. terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP.
    BPHTB yang harus dibayar oleh Pembeli 5 % x NPOPKP.
    NPOPKP = NPOP-NPOPTKP
    NPOPTKP ditetapkan dengan SK yang ditandatangani Kakanwil Ditjen Pajak atas nama Menteri Keuangan. NPOPTKP ditetapkan dengan memperhatikan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Jadi besarnya masing masing kab/kota tidak selalu sama.
    Bagi penjual jika harga jual tanah tsb. atau NJOP lebih dari 60 jt dikenakan PPh sebesar 5 % x hg jual atau NJOP ( mana yang lebih tinggi ).

    Contoh1 : A menjual tanah kepada B seharga = 65 Jt, NJOP tanah tersebut = 50 Jt. Maka bagi penjual dalam hal ini A terhutang PPh : 5 % x 65 jt ( tidak dikurangi 60 jt ) = Rp. 3.250.000.

    Bagi Pembeli dalam hal ini B sebelum akte jual beli ditandatangani Notaris/PPAT harus membayar BPHTB = 5 % x ( 65 jt – 10 jt ) = R. 2.750.000,- . Ini misalnya NPOPTKP berdasarkan SK Menteri Keuangan ditetapkan 10 jt.

    Contoh 2 : Apabila dalam contoh 1 tersebut di atas NJOP = 70 jt maka perhitungannya sebagai berikut :
    PPh = 5 % x 70 jt = 3,5 jt
    BPHTB = 5% x ( 70 jt-10 jt )= 3 jt.

    Catatan :
    NPOP : Nilai Perolehan Obyek Pajak. Dalam hal jual beli adalah harga transaksi.
    NPOPTKP : Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak.
    NPOPKP : Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak.
    NJOP : Nilai Jual Obyek Pajak. Ini tercantum dam SPPT PBB.
    Kira kira demikian, mohon masukan untuk penyempurnaannya.

  • iswanul

    Member
    15 June 2010 at 5:13 pm
    Originaly posted by free85:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 14/PMK.03/2009 TANGGAL 5 FEBRUARI 2009
    TENTANG
    PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 516/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang :
    a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan mengenai batas maksimal harga rumah yang diperbolehkan untuk dibeli melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2008, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk perolehan Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Susun Sederhana;
    b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

    Mengingat :
    1. Keputusan Presiden Nomor 210/P Tahun 2005;
    2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008.

    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan :
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 516/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

    Pasal I
    Mengubah ketentuan Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008 sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 3
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan ketentuan:
    a. untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
    b. untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2008, dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi, ditetapkan sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
    c. untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
    d. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, ditetapkan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
    e. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf d lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada huruf d;
    f. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf d lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada huruf d.

    Pasal II
    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di : Jakarta
    pada tanggal : 5 Februari 2009

    MENTERI KEUANGAN,
    ttd
    SRI MULYANI INDRAWATI

  • Aditya87

    Member
    15 June 2010 at 6:17 pm

    Tarif tunggal BPHTB adalah 5%,
    Rumus buat menghitung BPHTB adalah
    BPHTB = (NPOP – NPOPTKP) x 5%
    atau bila NJOP yang di gunakan sabagai DPP rumusnya
    BPHTB = (NJOP – NPOPTKP) x 5%
    dimana:
    NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
    NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
    NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
    dan NPOPTKP sendiri max 60 Juta

  • isw

    Member
    24 February 2011 at 11:39 am

    perusahaan PT. X, mau memberi komisi penjualan ke PT. Y dengan kedudukan di negara Malaysia, nah bagi reakan ortax yg mengetahui tarifnya tolong dech direspon…,bingung juga sih firm DGT 1, dan P3B udah sy baca, u pastinya 20% dari bruto, atau 15 %…

Viewing 31 - 34 of 34 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now