Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Cara Perhitungan PPH 21 untuk tenaga ahli
Cara Perhitungan PPH 21 untuk tenaga ahli
Mohon izin bertanya rekan2, masih baru nih di perpajakan
mau tanya, untuk jasa imbalan kepada tenaga ahli perhitungan tarifnya seperti apa yah? apakah benar seperti ini?
cth:
Honor : Rp 3.000.000
berarti:
DPP = Rp 3.000.000 x 50% = Rp 1.500.000PPH = DPP x 5% = Rp 75.000 apabila bernpwp
iya betul rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies