Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Cara perhitungan sanksi bunga PPH 21 pembayaran 2X
Cara perhitungan sanksi bunga PPH 21 pembayaran 2X
Dear Rekan Ortax,
Bagaimana cara menghitung sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PPH 21 yang pembayarannya 2 kali. Misalnya hutang PPH 21 Bulan Oktober 2017 Rp 56.452.634,- Pembayaran 1 tgl 11 November 2017 Rp 19.000.000 dan pembayaran ke 2 tgl 6 Januari 218 Rp 37.452.634 ??
TrimaksihSeharusnya mengikuti keterlambatan, untuk Pembayaran sangsi, tunggu spstpterbit saja
2% x 1 bulan x 19.000.000
2% x 2 bulan x 37.452.634
- Originaly posted by abrahamchandra:
2% x 1 bulan x 19.000.000
2% x 2 bulan x 37.452.634
Trimakasih rekan…. sekalian mau bertanya, ini maksudnya gmana ya?? "Bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan)
Terlambat 1 hari = 1 bulan keterlambatan (dikenakan bunga 2%". Utk PPH 21 kan paling lambat pembayaran tgl 10 bulan berikutnya. klo bayar tgl 11 kan udah kena bunga 2%x1xpajak yg dibayar. tgl berapa baru dikalikan 2 bulan sesuai dengan "bagian dari bulan di hitung penuh" ?
Masih bingung.. kalau masa november harusnya paling lambat kan bayar tgl 10 desember, jika bayarnya tgl 11 desember sudah kena denda 2%. jika anda bayarnya bulan 10 januari, maka dianggapnya masih 1 bulan telat, tetapi jika anda bayarnya tgl 11 januari, maka sudah masuk denda 2 bulan. patokannya itu batas akhir pembayaran SPT masa.