Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Cara perhitungan sanksi bunga PPH 21 pembayaran 2X

  • Cara perhitungan sanksi bunga PPH 21 pembayaran 2X

     abrahamchandra updated 7 years, 2 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Orchz

    Member
    22 March 2018 at 2:28 pm
  • Orchz

    Member
    22 March 2018 at 2:28 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Bagaimana cara menghitung sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PPH 21 yang pembayarannya 2 kali. Misalnya hutang PPH 21 Bulan Oktober 2017 Rp 56.452.634,- Pembayaran 1 tgl 11 November 2017 Rp 19.000.000 dan pembayaran ke 2 tgl 6 Januari 218 Rp 37.452.634 ??
    Trimaksih

  • BEKAWE

    Member
    22 March 2018 at 2:34 pm

    Seharusnya mengikuti keterlambatan, untuk Pembayaran sangsi, tunggu spstpterbit saja

  • abrahamchandra

    Member
    22 March 2018 at 2:43 pm

    2% x 1 bulan x 19.000.000

    2% x 2 bulan x 37.452.634

  • Orchz

    Member
    23 March 2018 at 9:11 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    2% x 1 bulan x 19.000.000

    2% x 2 bulan x 37.452.634

    Trimakasih rekan…. sekalian mau bertanya, ini maksudnya gmana ya?? "Bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan)
    Terlambat 1 hari = 1 bulan keterlambatan (dikenakan bunga 2%". Utk PPH 21 kan paling lambat pembayaran tgl 10 bulan berikutnya. klo bayar tgl 11 kan udah kena bunga 2%x1xpajak yg dibayar. tgl berapa baru dikalikan 2 bulan sesuai dengan "bagian dari bulan di hitung penuh" ?
    Masih bingung..

  • abrahamchandra

    Member
    23 March 2018 at 10:07 am

    kalau masa november harusnya paling lambat kan bayar tgl 10 desember, jika bayarnya tgl 11 desember sudah kena denda 2%. jika anda bayarnya bulan 10 januari, maka dianggapnya masih 1 bulan telat, tetapi jika anda bayarnya tgl 11 januari, maka sudah masuk denda 2 bulan. patokannya itu batas akhir pembayaran SPT masa.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now