Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Caranya
Misalnya Pak Krisnadipayana, seorang veteran pejuang kemerdekaan menerima warisan dari kakak kandungnya sebidang tanah seluas 1.500 m2 dengan nilai pasar sebesar Rp1 milyar. Beliau menemui Saudara sebagai sorang konsultan pajak dan menanyakan segala sesuatu tentang BPHTB atas tanah karena Warisan. Beliau menunjukkan SPPT PBB atas tanah tersebut yang NJOPnya sebesar Rp614.000,- per m2. Saudara diminta untuk menjelaskan secara rinci mengenai BPHTB karena Warisan kepada Pak Krisnadipayana dan membantu beliau menghitung besarnya BPHTB yang harus dibayar apabila NPOPTKP ditentukan sebesar Rp 60 juta dan Rp 400 juta. Apa dasar hukum, tarifnya, dan cara penghitungannya?
up gan
coba pelajari aturan BPHTBnya dulu ya rekan hehe
Kalau dasar yang digunakan untuk konsultan pajak silahkan rekan tanyakan ke yang bersangkutan, yang jelas untuk aturan terbaru BPHTP bisa dilihat di PP 34 tahun 2016, tarifnya 2,5% untuk selain rumah sederhana dan susun, 1% untuk rumah sederhana dan susun, 0% untuk intansi pemerintah. cara perhitunganya
2,5% x (NJOP-NPOPKP)
2,5% X (921.000.000-300.000.000)
15.525.000*921.000.000 = 614.000*1.500
*300.000.000 = NPOPKP warisan untuk setiap daerah berbeda bos, tergantung daerah bos mana, NPOPKP yang saya gunakan untuk daerah luar jakarta