Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Carter Penerbangan Luar Negeri
Carter Penerbangan Luar Negeri
Salam,
Minta tolong rekan semua memberikan advice tentang aspek pajak atas transaksi carter penerbangan luar negeri.
Kalau di SE 32/PJ.4/1996 psl 2 WP yang dicakup hanya untuk BUT. Bagaimana kalau kita sewa langung dengan WPLN yang tidak melalui BUT?
Terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies