Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › catat jurnal di buku besar
catat jurnal di buku besar
contoh :
pt. Q adalah perusahaan bidang sewa kendaraan.
tgl 25-08-09 pt.Z sewa kendaraan kepada pt.Q dengan invoice Rp.5 juta pada tgl 30-08-09 pt. Z membayar biaya sewa sebesar Rp.5 juta dan dipotong PPh pasal 23 atas sewa kendaraan 2% sebesar Rp.100.000,- (lampiran bukti potong PPh psl 23)pertanyaan :
pt.Q mencatat jurnal penerimaan kas dibuku besar, apakah dicatat sebesar Rp.5 juta atau Rp.4,9 juta?jurnalnya :
kas : 4.9jt
piutang pjk : 0.1jt
Pend. sewa kendaraan 5jtsemoga membantu,
SALAM DAMAI SELALU,
rekan agusarta
kenapa Rp.100 ribu dimasukan sebagai piutang pajak?
bukannya potong PPh Pasal 23 sebagai kredit pajak…..karena pjk tsb blm dibiayakan/krdit pjk..nanti stlah dikrditkan di akhir taon baru ilang piutang pjk nya…
Maaf yah ikutan tukar pendapat,
Memang Rp. 100.000.- sebagai kredit pajak, atau biasa juga dijurnal Pajak dibayar dimuka, menurut saya sama saja dengan Piutang Pajak, tergantung mana yg akan digunakan.Salam
Setuju,….
Masalah penamaan pada Account tergantung sipengguna, tp klu bs yang umum biar ga salah tapsir,..yang pentingkan posisi Debet ato kreditnya jangan ampe salah…
salam.apakah boleh jurnal seperti ini :
Kas Rp.4,9 juta
Hutang PPh Pasal 23 Rp.100 Ribu
Pendapatan Sewa Kendaraan Rp.5 jutaNanti akhir tahun dilakukan Jurnal adjustmen
menurut anda?
rekan Ranto,
jurnal yang benar sesuai dengan pendapat rekan Agusarta81 atau rekan ecooce,
jadi tidak perlu ada adjusment lagi, di ahkir tahun.Setuju rekan arland..
saat penerimaan pembayaran atas sewa kendaraan tsb sdh di potong PPh 23 sebesar 2%..jadi tdk boleh dianggap sbg hutang melainkan sbgi piutang ato uang muka pajak ( kredit pajak )…jadi diingatkan utk minta bukti potongnya.tdk bisa menjurnal utang..yg menjurnal utang phk pemotong pph23…
Mending ambil aman saja, Nama Accountnya Pajak bayar Dimuka /PPh 23 dengan Posisi Debet &/ Pot PPh 23..
Pasti penapsirannya sama…jadi akhir tahun dilakukan adjustment :
Pajak Perseroan (D) Rp.XXX
Piutang Pajak (PPh psl 23) (K) Rp.100 ribu
PPh yang masih harus dibayar (K) Rp.XXXapakah begitu maksud anda?