Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan catat jurnal di buku besar

  • catat jurnal di buku besar

  • ranto

    Member
    25 September 2009 at 11:26 am
  • ranto

    Member
    25 September 2009 at 11:26 am

    contoh :
    pt. Q adalah perusahaan bidang sewa kendaraan.
    tgl 25-08-09 pt.Z sewa kendaraan kepada pt.Q dengan invoice Rp.5 juta pada tgl 30-08-09 pt. Z membayar biaya sewa sebesar Rp.5 juta dan dipotong PPh pasal 23 atas sewa kendaraan 2% sebesar Rp.100.000,- (lampiran bukti potong PPh psl 23)

    pertanyaan :
    pt.Q mencatat jurnal penerimaan kas dibuku besar, apakah dicatat sebesar Rp.5 juta atau Rp.4,9 juta?

  • agusarta81

    Member
    25 September 2009 at 12:40 pm

    jurnalnya :
    kas : 4.9jt
    piutang pjk : 0.1jt
    Pend. sewa kendaraan 5jt

    semoga membantu,

    SALAM DAMAI SELALU,

  • ranto

    Member
    25 September 2009 at 12:49 pm

    rekan agusarta

    kenapa Rp.100 ribu dimasukan sebagai piutang pajak?
    bukannya potong PPh Pasal 23 sebagai kredit pajak…..

  • agusarta81

    Member
    25 September 2009 at 1:21 pm

    karena pjk tsb blm dibiayakan/krdit pjk..nanti stlah dikrditkan di akhir taon baru ilang piutang pjk nya…

  • anre

    Member
    25 September 2009 at 1:27 pm

    Maaf yah ikutan tukar pendapat,
    Memang Rp. 100.000.- sebagai kredit pajak, atau biasa juga dijurnal Pajak dibayar dimuka, menurut saya sama saja dengan Piutang Pajak, tergantung mana yg akan digunakan.

    Salam

  • ecooce

    Member
    25 September 2009 at 1:38 pm

    Setuju,….
    Masalah penamaan pada Account tergantung sipengguna, tp klu bs yang umum biar ga salah tapsir,..yang pentingkan posisi Debet ato kreditnya jangan ampe salah…
    salam.

  • ranto

    Member
    25 September 2009 at 1:40 pm

    apakah boleh jurnal seperti ini :
    Kas Rp.4,9 juta
    Hutang PPh Pasal 23 Rp.100 Ribu
    Pendapatan Sewa Kendaraan Rp.5 juta

    Nanti akhir tahun dilakukan Jurnal adjustmen

    menurut anda?

  • arland2001us

    Member
    25 September 2009 at 2:36 pm

    rekan Ranto,
    jurnal yang benar sesuai dengan pendapat rekan Agusarta81 atau rekan ecooce,
    jadi tidak perlu ada adjusment lagi, di ahkir tahun.

  • Agung Sugiantara

    Member
    25 September 2009 at 2:44 pm

    Setuju rekan arland..
    saat penerimaan pembayaran atas sewa kendaraan tsb sdh di potong PPh 23 sebesar 2%..jadi tdk boleh dianggap sbg hutang melainkan sbgi piutang ato uang muka pajak ( kredit pajak )…jadi diingatkan utk minta bukti potongnya.

  • agusarta81

    Member
    25 September 2009 at 3:06 pm

    tdk bisa menjurnal utang..yg menjurnal utang phk pemotong pph23…

  • ecooce

    Member
    25 September 2009 at 3:10 pm

    Mending ambil aman saja, Nama Accountnya Pajak bayar Dimuka /PPh 23 dengan Posisi Debet &/ Pot PPh 23..
    Pasti penapsirannya sama…

  • ranto

    Member
    25 September 2009 at 3:48 pm

    jadi akhir tahun dilakukan adjustment :
    Pajak Perseroan (D) Rp.XXX
    Piutang Pajak (PPh psl 23) (K) Rp.100 ribu
    PPh yang masih harus dibayar (K) Rp.XXX

    apakah begitu maksud anda?

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now