Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › CB-27 Kode KPP tidak ditemukan.
CB-27 Kode KPP tidak ditemukan.
Kasusnya saya di sini adalah saya/perusahaan adalah pemotong PPh pasal 4 ayat 2 atas Sewa Gedung dan Bangunan, Sedangkan Subjek Pajak yang kena potongan tidak mempunyai NPWP. Ketika saya ingin membuat e-billing di sse2.pajak.go.id muncul “CB-27 Kode KPP tidak ditemukan.” saat melakukan pembuatan kode billing. Tolong teman-teman yang mengerti bisa bantu solusinya apa? apakah penyebabnya karena pada penngisian billing NPWP Subjek pajaknya 00.000.000.0-000.000, kalo penyebabnya itu mohon solusinya
iya rekan, karna kalau KPP tidak terdaftar itu biasanya penyelesaian nya dengan Mengisikan NPWP yang valid
Suruh bikin NPWP dulu aja, cepet kok buat nya juga gampang secara online, gak sampai sehari kelar. atau telp. kring pajaknya langsung juga boleh 1500200
apakah memang sudah tidak bisa 000/dikosongkan di NPWP nya rekan?
tidak bisa, pasti selalu muncul “CB-27 Kode KPP tidak ditemukan.” Barusan saya iseng coba isi digit ke 10 sampai ke 12 dengan kode KPP baru bisa dibuat billingnya, cuma saya gak ambil risiko buat bayar.
kemarin2 saya sudah konsultasi ke layanan aplikasi KPP, ternyata solusinya nomer kode KPP nya pada pengisian NPWP diisi aja, namun untuk pelaporannya harus manual datang ke KPP karena sistem espt untuk pasal 4 ayat 2 nolak kalo lawannya punya NPWP yang sama namun beda nama
Jika hanya satu NPWP 0000, maka yang referensi masa sebelumnya untuk NPWP 0000, dihapus saja. Maka bisa diisi.
Silahkan singgah di blog sederhana saya, siapa tahu ada artikel pajak yang bermanfaat:
https://pokokilmu.blogspot.com/2021/12/account-representative-ar-adalah.html?m=1
Kalau cuman ngobrol di PM maupun WA, gratis. Karena saya juga sambil mengasah ilmu juga, sama-sama belajar.
perusahaan rekan Berryz_Kopong sebagai pemotong pph final atas sewa tanah dan bangunan? seharusnya subjek pajak yang dipilih NPWP Sendiri.