Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Celah SanPol………
Hallo, rekan2 semuwa, lama nggak buka situs ini,……
Bisa minta bantuan, kemarin temenku nanya,…
Dia punya penghasilan melebihi PTKP kemungkinan pada bulan April 2009, menurut rekan2 yang mengerti UU PPh yang baru (maksudnya yang perubahan terbaru) dan mengingat terbatasnya waktu SunPol baiknya kapan temenku itu mendaftarkan diri bwt dpt NPWP? ya, istilahnya penghindaran pajak secara legal gitu lah……Thank's banget sebelumnya
- Originaly posted by mardi:
Dia punya penghasilan melebihi PTKP kemungkinan pada bulan April 2009
mungkin bisa dijelaskan lebih detail dan berasal dari apa penghasilan tersebut?
sunset policy bukanlah penghindaran pajak pak……
hanya menghapus bunganya saja, pokok tetap harus dibayar….Sebaiknya daftarkan sekarang juga rekan mardi. Karena dengar-dengar dari informasi dari internal DJP, setelah tahun 2008 berakhir maka untuk permohonan NPWP akan dipersulit, "mungkin" melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.
Salam ORTax…- Originaly posted by suyanto99:
Karena dengar-dengar dari informasi dari internal DJP, setelah tahun 2008 berakhir maka untuk permohonan NPWP akan dipersulit
Mudah²an internal DJP dimaksud bukan sdg tayang di infotainment …ha ha ha…
To pak surjono: maksudnya mulai Nov 2008 sudah mulai bekerja, tetapi total penghasilan Nov-Des 2008 belum melebihi batas PTKP, jadi kemungkinan mempunyai kewajiban mendaftar (red:penghasilan di atas PTKP pada bulan April), jadi secara hukum baru wajib daftarnya paling lambat akhir bulan mei….
Penghasilan maksudnya gaji pegawai yang sudah dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja tanpa ada penghasilan diluar gaji/tunjangan lain/dlm bentuk apapun dari pemberi kerja,..(aturan NPWP harus jadi 1 hari kerja setelah permohonan)
TO: pak suyanto99
Pemeriksaan ada dasar hukumnya, setahu saya paling pemeriksaan sederhana lapangan/kantor. untuk ukuran pegawai dan mengingat kondisi jumlah pemeriksa pajak masih terlalu berlebihan kalo temen saya itu diperiksa waktu daftar NPWPMaksud pertanyaan saya adalah apa untungnya kalo daftar selama masih ada sanpol dibanding daftar saat PTKP terlampaui … dengan catatan di sini tidak ada penyembunyian penghasilan sampai dengan saat ini
Sebelumnya makasih ya
Kejujuran dan keterbukaan selalu beruntung di segala zaman !
(apalagi hanya membandingkan zaman sunset dan zaman no-sunset)- Originaly posted by harry_logic:
14 Dec 2008 08:55 •
Kejujuran dan keterbukaan selalu beruntung di segala zaman !
(apalagi hanya membandingkan zaman sunset dan zaman no-sunset)Setuju dengan pendapat rekan harry..
Klo emang tidak ada penyembunyian apaun.. ngapain nunggu lama2.. toh juga ujung2nya daftar NPWP.. 🙂
Ya sukur2 mau bayar pajaknya.. he..he..he…
(btw. sy jg blm lapor nih utk SPT 2007.. )Rgds,
Jimmy
Kalo bulan april 2009 sudah melebihi PTKP, berarti penghasilan bulanannya sudah melebihi PTKP bulanan dong. So, dipotong pajak. Daripada kena pajak lebih tinggi (bagi yg belum ber NPWP dikenakan 20% lebih tinggi), mendingan daftar sekarang.
Dengan punya NPWP…..setidak-tidaknya jadi punya kwajiban melaporkan SPT PPh OP, tetapi siapa tahu dapat rezeki bisa jala-jala nonton liga Inggris…kan lumayan bisa menghemat uang Fiscal….he..he…he