Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Cerita Pengalaman dipotong pajak restoran di salah satu RM. Padang di Depok

  • Cerita Pengalaman dipotong pajak restoran di salah satu RM. Padang di Depok

     FSormin updated 15 years, 9 months ago 8 Members · 13 Posts
  • dimas111

    Member
    26 September 2009 at 2:29 am
  • dimas111

    Member
    26 September 2009 at 2:29 am

    Salam Semangat,

    Rekan-rekan forum ortax, saya ingin bercerita dan bertanya mengenai pengalaman saya saat makan di salah satu RM. Padang ternama:
    Jadi pada bulan puasa kemarin saya makan di RM. X tersebut.
    Pada saat ingin membayar, didalam bon dengan tulisan tangan petugasnya, tertulis jumlah total yang harus saya bayar adalah: Rp.113.500
    Rinciannya adalah:
    (makanan) 103.500
    (Tax) 10.000
    Total= 113.500

    Kemudian saya bingung pajak apakah ini? karena biasanya tidak pernah dikenakan pajak setiap makan di RM. ini. dan apabila memang mereka menarik pajak restoran (10%), kenapa jumlahnya tidak sesuai dgn 10% dr DPP.
    Setelah saya tanyakan kenapa, jawaban dari petugas kasir hal tersebut itu adalah pajak, dan merupakan kebijakan baru. Nilai 10000 itu, dibulatkan dengan alesan biar ngitungnya gampang.

    Pertanyaan saya adalah:
    1. Apakah sah bila mereka memotong pajak, hanya dengan bon yang ditulis tangan, tanpa ada nomor identitas pajak yg mereka cantumkan?
    2. Apakah dibenarkan dilakukan pembulatan yang seenaknya seperti hal diatas tersebut?

    Mohon atas penjelasan dari rekan-rekan, terima kasih

  • arland2001us

    Member
    26 September 2009 at 12:46 pm
    Originaly posted by dimas111:

    1. Apakah sah bila mereka memotong pajak, hanya dengan bon yang ditulis tangan, tanpa ada nomor identitas pajak yg mereka cantumkan?
    2. Apakah dibenarkan dilakukan pembulatan yang seenaknya seperti hal diatas tersebu

    Rekan Dimas,
    Pajak restoran merupakan pajak daerah, biasanya kalau restoran/RM tersebut sudah terdaftar sebagai pemungut pajak, ada surat penetapannya, biasanya dipajang di-dinding belakang kasir( dibingkai ) yang berisi Maklumat………..
    setahu saya, kalau sudah terdaftar sebagai pemungut, harus pakai mesin cashregister atau sejenisnya, supaya gampang menghitung pajak restoran-nya dan hal ini juga untuk membantu petugas pajak supaya lebih gampang dalam menghitung dan pengawasan pajak restoran-nya. penulisan bon pembayaran dengan tulisan tangan sering dilakukan oleh RM padang, dan kadang2 ada juga RM padang yang memungut pajak restoran-nya dan ada juga yg tidak. saya pribadi juga pernah mengalami hal yg rekan Dimas alami, kalau Bon nya ada di-pungut Pajak, sy bawa bon-nya langsung bayar di Kasir, dan dilihat kalau ada Surat
    terdaftar sebagai pemungut ya sy bayar, klu tidak ada saya tolak bayar pajaknya.
    pembulatan sebenarnya tidak dibolehkan, berhubung ditulis dengan tangan maka diambil gampangnya saja.
    sekian, semoga membantu

  • dimas111

    Member
    26 September 2009 at 12:59 pm

    Terimaksih rekan Arland,
    Saya juga sangat sependapat dengan penjelasan Anda. Lain kali mungkin kita memang harus lebih teliti dan hati-hati dalam menyikapi perilaku-perilaku pengusaha dalam memungut pajak. Hal yang saya takuti adalah mereka sengaja melakukan hal tersebut untuk keuntungan pribadi, karena mereka berpikir konsumen tidak mengerti ataupun tidak peduli terhadap hal tersebut.

    Terima kasuh masukannya, dan hal ini juga semoga menjadi saran buat rekan-rekan ortax lainnya.

  • ecooce

    Member
    26 September 2009 at 1:16 pm
    Originaly posted by dimas111:

    1. Apakah sah bila mereka memotong pajak, hanya dengan bon yang ditulis tangan, tanpa ada nomor identitas pajak yg mereka cantumkan?

    Setuju sekali, memang kan seharusya jika penyerahannya kpd bukan pkp paling tidak diterbitkan faktur pajak sederhana yang ketentuanya harus mencantumkan identitas sipemungut..sesuai pmk 159 2006.

  • wannabewongkpp

    Member
    26 September 2009 at 3:13 pm

    atas penyerahan makanan dan minuman di rumah makan itu bukan objek PPN rekan ecooce.
    Saya kira reakn2 di sini ngomongin ttg pajak daerah bukan PPN, jadi ga ada hubungannya dgn pkp atau tidak.
    hihihi…

  • ranto

    Member
    26 September 2009 at 3:50 pm

    sebenarnya rumah makan, restoran, tempat hiburan BUKAN merupakan objek PPN, tetapi dikenakan PB1 (pajak bangunan 1 = Pajak Dispenda 10%)

    tapi perlu inget, yang dipungut pajak daerah 10% tidak dilaporkan semua oleh WP. yang dilaporkan hanya +/- 50% sehingga merugikan kedua belah pihak (kunsumen & Dispenda)

    Regards

  • ecooce

    Member
    26 September 2009 at 5:07 pm

    He..he..ga nyambung y sori2.

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    atas penyerahan makanan dan minuman di rumah makan itu bukan objek PPN rekan ecooce.
    Saya kira reakn2 di sini ngomongin ttg pajak daerah bukan PPN, jadi ga ada hubungannya dgn pkp atau tidak

    He..he..ga nyambung y sori2.
    Boleh minta peraturan yang terkait dengan pajak daerah dan/restoran beserta tarif dan perlakuan pajaknya?
    klo ada yang punya tolong dong ke ( ekods.84@gmail.com )
    Terimaksih Sebelumnya.
    Salam Ortax.

  • hanif

    Member
    26 September 2009 at 11:11 pm

    Undang-Undang – 18 TAHUN 1997 Tentang Pajak Daerah telah diubah dengan Undang-Undang – 34 TAHUN 2000

    Peraturan Pemerintah – 19 TAHUN 1997 Tentang Pajak Daerah diubah dengan Peraturan Pemerintah – 65 TAHUN 2001
    Peraturan Pemerintah – 20 TAHUN 1997 Tentang Retribusi Daerah diubah dengan Peraturan Pemerintah – 66 TAHUN 2001

    Untuk Pengaturan teknisnya, Pajak daerah dan retribusi daerah diserahkan kepada daerahnya masing-masing. UU dan PP hanya memuat aturan atau batasan atau pedoman secara umum

    sehubungan dengan istilah PB 1 (Pajak Pembangunan 1), dengan terbitnya UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah, istilah ini tidak ada lagi, walau dilapangan kita masih banyak mendengar daerah-daerah atau bendaharawan pemerintah menggunakan istilah tersebut.

    Salam

  • ecooce

    Member
    27 September 2009 at 12:31 am

    Lagi-lagi Thank's alot rekan Hanif…
    Salam Ortax.

  • dimas111

    Member
    27 September 2009 at 10:20 am

    Apakah ada saran dari rekan-rekan, Bagaimana cara kita untuk mengetahui bahwa mereka (pengusaha) memiliki wewenang untuk memotong pajak daerah tersebut?
    Apakah ada suatu nomor identitas khusus seperti nomor pkp atau semacamnya yang dapat kita minta perlihatkan?
    manakala kita menemukan pengusaha-pengusaha yang nakal seperti ini, hal apa yang harus kita lakukan?

    Terima kasih

  • andi upn

    Member
    28 September 2009 at 11:25 am

    Kalo memang sudah PKP biasanya di struk ada tuh NPWPnya,
    menyinggung masalah restaurant padag tadi..itu sih kayanya ..cuma tip buat pelayannya dengan dalih PPN,,maklum mo lebaran..kecuali menggunakan cash register…jadi mintalah struknya..jika tulis tangan itumah akal2an aja kali..maaf lahir bathin sudah berburuk sangka..

  • FSormin

    Member
    28 September 2009 at 11:49 am

    pembulatan yang dibolehkan adalah 3 digit kebawah.
    Masalahnya saat pemungutan PPn di Nota/Slip atau di Bon nya ada dia tulis tidak NPWP mereka serta bernomor tidak tagihannya? itu penting juga..

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now