Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Cetak Kembali E-billing yg sudah dibayar
Cetak Kembali E-billing yg sudah dibayar
- Originaly posted by umanailoana:
bagaimna untuk bisa melihat dan mencetak e billingyg sdh dibayar via bank?
apabila rekan sudah melakukan penyetoran sebenarnya ID Billing sudah tidak diperlukan, yang diperlukan hanya bukti setor ke bank saja yang tertera NTPN nya.
ID Billing hanya sebagai slip setoran pajak, tapi apabila rekan mau print ulang ID Billing bisa di website pembuatan SSE versi 1 disana ada menu view data lalu konfiramasi NTPN, rekan bisa masukan NTPN lalu klik tombol verifikasi setelah itu akan muncul ID Billing, jumlah yg dibayarkan serta tanggal pembayaran pajak, semoga membantu.berikut website versi 1:
https://sse.pajak.go.id/index.aspx - Originaly posted by TuanCumi:
berikut website versi 1:
https://sse.pajak.go.id/index.aspxSalam rekan ortax
Apakah ada solusi lain rekan ? karena saya tidak bisa buka website tersebut
Mohon bantuannya rekan. assalamualaikum pak buk
saya mau bertanya
ada berdahara yang sudah membuatkan kode billing sebelum terbit faktur pajak
bagaimana cara buat faktur pajak dari kode billing yang sudah di buat tersebut ?