Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › cicilan DP rumah ke developer dilaporkan sebagai apa
cicilan DP rumah ke developer dilaporkan sebagai apa
Mohon pencerahannya
Tahun 2020 saya memutuskan membeli rumah, dan sejak thn tersebut sy mulai membayar DP ke developer dengan cara dicicil setiap bulan sampai dengan nanti proses pembangunan berjalan 20% dr total keseluruhan (komplek baru, sampai sekarang blm mulai pembangunannya), jd nanti sisanya di KPR kan ke bank jika proses pembangunan sudah dimulai.
Pertanyaannya:
1.Dp yg selama ini sy bayar ke developer di laporkan sebagai apa di pelaporan pph pribadi saya (setiap cicilan DP ada kuitansi dr developer)?
2.kalau nanti sudah mulai KPR cicilan DP ini pelaporannya seperti apa?
Setahu saya bukan DP nya yang dilapor.
Misalkan Rumah seharga 1.000.000.000 (1 miliar)
rekan telah DP 20%, berarti sisa 80% dalam KPR, asumsinya rekan belum mencicil KPRMaka rekan lapor di SPT Bagian Harta : Rumah senilai 1 miliar
Rekan juga lapor di SPT Bagian Hutang : KPR senilai 800juta.
Nanti tahun depan ketika sebagian KPR sudah di cicil, SPT nya terlapor spt ini:
Harta : Rumah senilai 1 miliarHutang : KPR senilai 600juta misalnya.
ini kan sy hubungannya msh dengan developer, bs tdk di kolom utang field kode utang sy pilih 109 – Utang lainnya, Nama pemberi pinjaman sy isi nama developer?
Betul kata rekan Johnson. Beberapa tahun lalu saya juga pernah beli suatu properti dengan kredit bank. Dicatatnya di bagian Harta (harga beli rumah tersebut, di kolom keterangan saya tulis “belum lunas”) dan bagian Hutang (sisa cicilan KPR per 31 Desember tahun pelaporan).
masalahnya ini blm akad kpr bank, jd sy msh cicil dp lgsg ke developer, nanti ketika akan akad nilai yg di kpr kan adalah total harga dikurangin jumlah cicilan dp, bagaimana klo kasusnya seperti itu?
1. Jika dianggap hutang&pelunasan ke developer tidak masalah
2. tergantung bayarnya kesiapa?