Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Cicilan PBB
Cicilan PBB
Mau tanya, cara mengajukan cicilan PBB bagaimana ya?
Saya search ada PER-38/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, yang diterbitkan tanggal 21 Desember 2011.
Tp karena sekarang PBB sudah pajak daerah, bagaimana ya cara mencicilnya?
Kalau PER-38 PBB P3 rekan, yang pajak daerah bisa jadi beda2 kebijakannya. coba cari info ke dinas pajak daerah rekan
- Originaly posted by yanti.:
Tp karena sekarang PBB sudah pajak daerah, bagaimana ya cara mencicilnya?
kalau tidak salah memang bisa dicicil dgn cara2 sbb:
– buat surat permohonan mengangsur
– tidak boleh ada penunggakan pembayaran PBB tahun2 sebelumnya
– peneliti PB akan menerbitkan surat keputusan dalam jangka waktu 7 hari.