Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain CIT

  • CIT

     husnithamrin updated 9 years ago 4 Members · 6 Posts
  • benedictdesty

    Member
    12 June 2016 at 12:31 pm
  • benedictdesty

    Member
    12 June 2016 at 12:31 pm

    Perusahaan saya adalah group perusahaan yg besar. saya mau nanya misalkan perusahaan saya adalah PT A dan salah satu perusahaan saya adalah PT B. dan dalam hal ini kita memiliki klien atau suplier yang sama misalnya PT X. Yang mau saya tanyakan apabila PT X salah transfer ke PT A yang seharusnya ditransfer ke PT B. Dan PT X mengajukan pengembalian Dana Dari PT A dang langsung Dtransfer dari PT A ke PT B..jadi tidak dikembalikan ke PT X dalam hal ini.<br />Apakah dalam hal pengembalian dana yg salah transfer itu ada pengaruh gak dg pajak?terkena pph atau sanksi kah jika seandainya ada terjadi audit di perusahaan A?

  • elmo

    Member
    13 June 2016 at 3:38 pm

    Pusing duluan baca masalahnya 😀

  • Idahfa

    Member
    13 June 2016 at 4:14 pm
    Originaly posted by benedictdesty:

    Dan PT X mengajukan pengembalian Dana Dari PT A dang langsung Dtransfer dari PT A ke PT B.

    Yg beresiko dianggap mendapat penghasilan adalah PT. B jadi tetap harus dicermati berkaitan arus uang masuk.

  • husnithamrin

    Member
    15 June 2016 at 11:19 am

    bikin semacam memo aja bahwa salah transfer sehingga nanti tidak dihitung sebagai pendapatan

  • benedictdesty

    Member
    25 June 2016 at 8:54 am

    thanks yaa

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now