Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › co-working space dikenakan pph atau tidak
co-working space dikenakan pph atau tidak
PT A menyewa co-working space selama 1 thn. PT A membayar sesuai tagihan ke PT B.
Pertanyaan: Apakah co-working space ini termasuk kriteria pph 23 atau pph final pasal 4 ayat 2 ya?
Mohon pencerahannya.Menurut saya pph 4/2 sewa bangunan.
Ijin menambahkan , menurutsaya terutang PPh Pasal 4 ayat 2 UU PPH, karena esensinya atas co working space merupakan penyewaan ruangan. Wifi dan fasilitas lainnya (makannan, kopi, dll) menurut saya sebagai pelengkap. Derajat kebutuhan yang pertama adalah ruangan yang nyaman untuk kerja….jadi membayar manfaat atas ruangan termasuk sewa bangunan..CMIIW
Viewing 1 - 4 of 4 replies