Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › COD ??? terkait dengan Pemotongan atas PPH Pasal 26 ,,,
COD ??? terkait dengan Pemotongan atas PPH Pasal 26 ,,,
apakah ada di antara rekan2 dimana WP LN (Lawan Transaksinya), dimana kita meminta untuk memberikan COD/SKD/CRT ASLI sebagai dasar besarnya Pemotongan atas PPh Pasal 26 JLN akan tetapi di COD/SKD/CRT ASLI tersebut TIDAK menyebutkan Durasi nya ??? (Misal : Duration : From January 1,2008 to December 31, 2008).
misal date nya adalah November 7, 2008
berarti ini dapat di artikan :
1. untuk transasaksi tanggal tersebut saja (klo begitu setiap ada transaksi wajib meminta COD/SKD/CRT ASLI ,,, cpd,), atau :
2. berlaku dari 01 Jan '08 s/d 07 Nov '08 (sehingga apabila ada transaksi lagi meminta COD/SKD/CRT ASLI yang sampai dengan tanggal 31 Des '08)saya jadi mumet niyh, coz di negara asal itu (LN) tidak dapat menyebutkan soal DURATION ,,,
Mohon Share nya dari Rekan2 Ortax semuanya ,,,
salam,
Kalo ga salah berlaku setaon di Indonesia, emang harus asli yah?
sebaiknya untuk COD/SKD/CRT itu asli, coz pada saat pemeriksaan pajak harus bisa menunjukan yang Original.
atau ndak, Hard Copy di legalisir oleh KPP di mana WP kita terdaftar agar pada saat pemeriksaan dokumen tersebut dapat di akui dan sesuai dengan aslinya.selama ini, saya sech selalu meminta yacng aslinya dari Negara WP Lawan Transaksi.
salam,
- Originaly posted by r.prast:
Hard Copy di legalisir
legalisir kale lah yah… boleh juga sepertinya…
yes ,,,
boleh lah legalisir ,,,cing cai dech ,,,,
heheeeeee ,,,btw, pertanyaan kulo (saya) di jawab sekalian lah ,,,
okay ,,,salam,
allow all ,,,
please ,,,
pertanyaan saya yang dari awal tolong di jawab sama rekan2 yach ,,,thanks before ,,,
(apakah ada di antara rekan2 dimana WP LN (Lawan Transaksinya), dimana kita meminta untuk memberikan COD/SKD/CRT ASLI sebagai dasar besarnya Pemotongan atas PPh Pasal 26 JLN akan tetapi di COD/SKD/CRT ASLI tersebut TIDAK menyebutkan Durasi nya ??? (Misal : Duration : From January 1,2008 to December 31, 2008).
misal date nya adalah November 7, 2008
berarti ini dapat di artikan :
1. untuk transasaksi tanggal tersebut saja (klo begitu setiap ada transaksi wajib meminta COD/SKD/CRT ASLI ,,, cpd,), atau :
2. berlaku dari 01 Jan '08 s/d 07 Nov '08 (sehingga apabila ada transaksi lagi meminta COD/SKD/CRT ASLI yang sampai dengan tanggal 31 Des '08)saya jadi mumet niyh, coz di negara asal itu (LN) tidak dapat menyebutkan soal DURATION ,,,
Mohon Share nya dari Rekan2 Ortax semuanya ,,, )
salam,
Masa berlaku COD di Indonesia untuk penerapan ketentuan P3B : berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan (SE – 03/PJ.101/1996).
Pada prakteknya, bila COD tersebut tidak menyebutkan tahun pajak, maka tahun pajak yg dimaksud adalah tahun pajak dalam periode masa berlakunya COD.
Terimakasih pak junior ,,,
saya sudah baca SE tersebut ,,,
sangat bermanfaat sekali ,,,salam,