Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Comittment fee dari bank kena PPH 26 atau ppn
Comittment fee dari bank kena PPH 26 atau ppn
Dear rekan ortax
PT A mempunyai perjanjian kredit dgn Bank Z atas pinjaman itu PT A dikenakan fee,seperti comitment fee,arrange fee, security fee, agency fee,
Atas transaksi ini terutang pajak apa ya rekan? PPH 26 atau PPN yaa?Terima kasih
- Originaly posted by Airen:
PPH 26 atau PPN yaa?
PPh 26? Kok nggak mudheng..
Originaly posted by Airen:PT A dikenakan fee,seperti comitment fee,arrange fee, security fee, agency fee,
Artinya PT. A disuruh membayar?
Rekan bengawan,
Kena 26 bisa berikan dasar hukumnya, selama ini memang PT A mengenakan PPH 26 sebesar 10% jika ada COD, namun jika tidak kena 20% digross up apakah sudah benar ?
Benar PT A membayar, tetapi di gross up
Lalu skarang pihak bank Z minta NPWP PT A, utk dibuatkan faktur pajak atas tagihan fee tsb…Nah apakah atas transaksi bank ini terutang PPN dan apakah harus dipotong PPH 23 atas jasanya..Mohon pencerahannya rekan
Terima kasihJustru saya tanyakan kok ke PPh Ps 26? Padahal dalam pertanyaannya tidak disebutkan sama sekali kedudukan Bank Z (apakah LN atau DN)..
Pertanyaan saya kedudukan bank Z ini di INA atau di LN?Bank Ini berkedudukan di LN tapi mempunyai cabang di INA
- Originaly posted by Airen:
Bank Ini berkedudukan di LN tapi mempunyai cabang di INA
Trus transaksinya dengan bank yang mana, cabang atau langsung yg di LN?
Transaksinya dengan bank cabang di indonesianya rekan,
- Originaly posted by Airen:
PT A mempunyai perjanjian kredit dgn Bank Z atas pinjaman itu PT A dikenakan fee,seperti comitment fee,arrange fee, security fee, agency fee,
Atas transaksi ini terutang pajak apa ya rekan? PPH 26 atau PPN yaa?Terutang PPh 26 atas bunga dan juga atas komisi/fee yang dibayarkan ke Bank Z yang di luar negeri. Selain itu juga PT A harus menyetorkan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean sesuai dengan ketentuan PMK 40/2010.
- Originaly posted by airen:
Transaksinya dengan bank cabang di indonesianya rekan,
Kok memotong PPh Ps 26?
Rekan begawan,
justru saya bingung kenapa memotong pph 26, mungkin karna pinjaman itu juga berasal dari bank LN,Rekan yuniffer
sudah dikenakan PPH26 kena PPNnya jga harus disetorkan? bisa diperjelas dasar hukumnya..- Originaly posted by airen:
justru saya bingung kenapa memotong pph 26, mungkin karna pinjaman itu juga berasal dari bank LN,
Jangankan cabang, masih berbentuk BUT saja sudah dianggap subjek pajak DN
- Originaly posted by yuniffer:
Terutang PPh 26 atas bunga dan juga atas komisi/fee yang dibayarkan ke Bank Z yang di luar negeri. Selain itu juga PT A harus menyetorkan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean sesuai dengan ketentuan PMK 40/2010.
sepakat dgn rekan yunnifer, selama "cabang" di Indonesia "memasarkan" atau "menjual" produk yg sama dgn induknya yg di LN maka dianggap bertransaksi atau sebagai phasilan bank yg di LN
cmiiw - Originaly posted by airen:
sudah dikenakan PPH26 kena PPNnya jga harus disetorkan? bisa diperjelas dasar hukumnya..
Maaf, untuk PPN tidak disetorkan.
Setahu saya, bank asing di Indonesia tidak dalam bentuk BUT… apa ada yg punya informasi Bank yang berbentuk BUT di Indonesia?