Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Comittment fee dari bank kena PPH 26 atau ppn
Comittment fee dari bank kena PPH 26 atau ppn
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sepakat dgn rekan yunnifer, selama "cabang" di Indonesia "memasarkan" atau "menjual" produk yg sama dgn induknya yg di LN maka dianggap bertransaksi atau sebagai phasilan bank yg di LN
Saya malah belum tahu…, supaya yakin bisa diberikan rujukannya rekan?
Kalo saya berpikir bahwa pembayaran ke pihak bank, tidak dilakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud Ps 23 ayat (4) huruf a
PEMOTONGAN PPh PASAL 26 HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
Surat Dirjen Pajak : S-325/PJ.311/1991
Tanggal : 19-Nov-1991————————————————– ——————————
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Oktober 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, WajibPajak dalam negeri yang membayarkan bunga kepada Wajib Pajak luar negeri wajib
memotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto, yang bersifat final.
2. Dalam Keputusan Presiden R.I. Nomor 16 Tahun 1984 tanggal 7 Maret 1984, diatur bahwapelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima Pemerintah
untuk keperluan pembiayaan pembangunan baik dari Pemerintah negara-negara asing dan
badan-badan resmi internasional dalam rangka bantuan atau pinjaman resmi maupun dari
kreditur swasta, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
3.1. Atas pembayaran bunga terhadap semua jenis pinjaman luar negeri terutang PPhPasal 26, kecuali atas bunga pinjaman yang diterima Pemerintah sesuai Keppres
Nomor 16 Tahun 1984 seperti tersebut pada butir 2.
3.2. Apabila pinjaman luar negeri yang diterima oleh Pemerintah R.I kemudianditeruspinjamkan dalam mata uang rupiah kepada BUMN (two step loan), tidak
terutang PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman two step loan tersebut, karena yang
menerima bunga adalah Pemerintah.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
- Originaly posted by begawan5060:
sepakat dgn rekan yunnifer, selama "cabang" di Indonesia "memasarkan" atau "menjual" produk yg sama dgn induknya yg di LN maka dianggap bertransaksi atau sebagai phasilan bank yg di LNSaya malah belum tahu…, supaya yakin bisa diberikan rujukannya rekan?
saya masih mencari rujukannya rekan…sabar ya…
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo saya berpikir bahwa pembayaran ke pihak bank, tidak dilakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud Ps 23 ayat (4) huruf a
untuk peminjaman ke bank lokal, maka bukan objek PPh 23 rekan, tapi jika ke Bank di luar negeri maka objek PPh 26 atas bunga dan komisi serta tidak terutang PPN.
- Originaly posted by yuniffer:
untuk peminjaman ke bank lokal, maka bukan objek PPh 23 rekan, tapi jika ke Bank di luar negeri maka objek PPh 26 atas bunga dan komisi serta tidak terutang PPN.
Benar….
Yang dipertanyakan oleh TS, mereka pinjam dari cabang yg di INA, masih dikenai PPh 26? - Originaly posted by hangsengnikkei:
sepakat dgn rekan yunnifer, selama "cabang" di Indonesia "memasarkan" atau "menjual" produk yg sama dgn induknya yg di LN maka dianggap bertransaksi atau sebagai phasilan bank yg di LN
koreksi…terbalik rekan…sesuai dgn pasal 5 UU PPh
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5
(1) Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah :penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.Huruf b
Berdasarkan ketentuan ini penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap, karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh bentuk usaha tetap.
Usaha atau kegiatan yang sejenis dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, misalnya terjadi apabila sebuah bank di luar Indonesia yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada perusahaan di Indonesia.
Penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada pembeli di Indonesia.
Pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis dengan jasa yang diberikan oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat perusahaan konsultan di luar Indonesia memberikan konsultasi yang sama dengan jenis jasa yang dilakukan bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada klien di Indonesia.
- Originaly posted by airen:
Transaksinya dengan bank cabang di indonesianya rekan,
atas ini berarti dipotong pph 23
- Originaly posted by hangsengnikkei:
atas ini berarti dipotong pph 23
Sepakat.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
atas ini berarti dipotong pph 23
Terus gimana dengan yang ini (PMK-85/2011) :
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima Bunga Obligasi adalah:
a. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; dan
b. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.Bukankah substansinya sama? Selengkapnya lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=bank%20luar%2 0negeri&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=147 10#
Karena pada dasarnya pembayaran ke pihak bank, tidak dilakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud Ps 23 ayat (4) huruf a
- Originaly posted by Airen:
PT A mempunyai perjanjian kredit dgn Bank Z atas pinjaman itu PT A dikenakan fee,seperti comitment fee,arrange fee, security fee, agency fee,
Atas transaksi ini terutang pajak apa ya rekan? PPH 26 atau PPN yaa?yg ditanyakan atas fee ini rekan begawan, bkn atas pembayaran pinjamannya
- Originaly posted by hangsengnikkei:
yg ditanyakan atas fee ini rekan begawan, bkn atas pembayaran pinjamannya
Ya…
Bukankah PT. A membayarkan fee ke bank? - Originaly posted by begawan5060:
Ya…
Bukankah PT. A membayarkan fee ke bank?apakah atas semua pbayaran ke bank itu ga dipotong pajak rekan?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
apakah atas semua pbayaran ke bank itu ga dipotong pajak rekan?
Tidak dilakukan pemotongan, mohon dibaca Ps 23 ayat (4) huruf a
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak dilakukan pemotongan, mohon dibaca Ps 23 ayat (4) huruf a
oke mbah begawan…thx again buat wangsitnya…hehehe…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
thx again buat wangsitnya…hehehe…
Yang ada pangsit dan bakso..