Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Comittment fee dari bank kena PPH 26 atau ppn

  • Comittment fee dari bank kena PPH 26 atau ppn

  • begawan5060

    Member
    24 September 2012 at 1:25 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    sepakat dgn rekan yunnifer, selama "cabang" di Indonesia "memasarkan" atau "menjual" produk yg sama dgn induknya yg di LN maka dianggap bertransaksi atau sebagai phasilan bank yg di LN

    Saya malah belum tahu…, supaya yakin bisa diberikan rujukannya rekan?

    Kalo saya berpikir bahwa pembayaran ke pihak bank, tidak dilakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud Ps 23 ayat (4) huruf a

  • hangsengnikkei

    Member
    24 September 2012 at 2:04 pm

    PEMOTONGAN PPh PASAL 26 HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
    Surat Dirjen Pajak : S-325/PJ.311/1991
    Tanggal : 19-Nov-1991

    ————————————————– ——————————

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Oktober 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini

    diberikan penjelasan sebagai berikut :
    1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, Wajib

    Pajak dalam negeri yang membayarkan bunga kepada Wajib Pajak luar negeri wajib

    memotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto, yang bersifat final.
    2. Dalam Keputusan Presiden R.I. Nomor 16 Tahun 1984 tanggal 7 Maret 1984, diatur bahwa

    pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima Pemerintah

    untuk keperluan pembiayaan pembangunan baik dari Pemerintah negara-negara asing dan

    badan-badan resmi internasional dalam rangka bantuan atau pinjaman resmi maupun dari

    kreditur swasta, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.
    3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    3.1. Atas pembayaran bunga terhadap semua jenis pinjaman luar negeri terutang PPh

    Pasal 26, kecuali atas bunga pinjaman yang diterima Pemerintah sesuai Keppres

    Nomor 16 Tahun 1984 seperti tersebut pada butir 2.
    3.2. Apabila pinjaman luar negeri yang diterima oleh Pemerintah R.I kemudian

    diteruspinjamkan dalam mata uang rupiah kepada BUMN (two step loan), tidak

    terutang PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman two step loan tersebut, karena yang

    menerima bunga adalah Pemerintah.
    Demikian untuk dimaklumi.
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • hangsengnikkei

    Member
    24 September 2012 at 2:05 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    sepakat dgn rekan yunnifer, selama "cabang" di Indonesia "memasarkan" atau "menjual" produk yg sama dgn induknya yg di LN maka dianggap bertransaksi atau sebagai phasilan bank yg di LNSaya malah belum tahu…, supaya yakin bisa diberikan rujukannya rekan?

    saya masih mencari rujukannya rekan…sabar ya…

  • yuniffer

    Member
    24 September 2012 at 2:07 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo saya berpikir bahwa pembayaran ke pihak bank, tidak dilakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud Ps 23 ayat (4) huruf a

    untuk peminjaman ke bank lokal, maka bukan objek PPh 23 rekan, tapi jika ke Bank di luar negeri maka objek PPh 26 atas bunga dan komisi serta tidak terutang PPN.

  • begawan5060

    Member
    24 September 2012 at 2:42 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    untuk peminjaman ke bank lokal, maka bukan objek PPh 23 rekan, tapi jika ke Bank di luar negeri maka objek PPh 26 atas bunga dan komisi serta tidak terutang PPN.

    Benar….
    Yang dipertanyakan oleh TS, mereka pinjam dari cabang yg di INA, masih dikenai PPh 26?

  • hangsengnikkei

    Member
    25 September 2012 at 9:38 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    sepakat dgn rekan yunnifer, selama "cabang" di Indonesia "memasarkan" atau "menjual" produk yg sama dgn induknya yg di LN maka dianggap bertransaksi atau sebagai phasilan bank yg di LN

    koreksi…terbalik rekan…sesuai dgn pasal 5 UU PPh

    Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 5
    (1) Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah :

    penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
    penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
    penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

    Huruf b

    Berdasarkan ketentuan ini penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap, karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh bentuk usaha tetap.

    Usaha atau kegiatan yang sejenis dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, misalnya terjadi apabila sebuah bank di luar Indonesia yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada perusahaan di Indonesia.

    Penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada pembeli di Indonesia.

    Pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis dengan jasa yang diberikan oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat perusahaan konsultan di luar Indonesia memberikan konsultasi yang sama dengan jenis jasa yang dilakukan bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada klien di Indonesia.

  • hangsengnikkei

    Member
    25 September 2012 at 9:39 am
    Originaly posted by airen:

    Transaksinya dengan bank cabang di indonesianya rekan,

    atas ini berarti dipotong pph 23

  • yuniffer

    Member
    25 September 2012 at 10:04 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    atas ini berarti dipotong pph 23

    Sepakat.

  • begawan5060

    Member
    25 September 2012 at 10:05 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    atas ini berarti dipotong pph 23

    Terus gimana dengan yang ini (PMK-85/2011) :
    Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima Bunga Obligasi adalah:
    a. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; dan
    b. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

    Bukankah substansinya sama? Selengkapnya lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=bank%20luar%2 0negeri&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=147 10#

    Karena pada dasarnya pembayaran ke pihak bank, tidak dilakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud Ps 23 ayat (4) huruf a

  • hangsengnikkei

    Member
    25 September 2012 at 10:07 am
    Originaly posted by Airen:

    PT A mempunyai perjanjian kredit dgn Bank Z atas pinjaman itu PT A dikenakan fee,seperti comitment fee,arrange fee, security fee, agency fee,
    Atas transaksi ini terutang pajak apa ya rekan? PPH 26 atau PPN yaa?

    yg ditanyakan atas fee ini rekan begawan, bkn atas pembayaran pinjamannya

  • begawan5060

    Member
    25 September 2012 at 10:15 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    yg ditanyakan atas fee ini rekan begawan, bkn atas pembayaran pinjamannya

    Ya…
    Bukankah PT. A membayarkan fee ke bank?

  • hangsengnikkei

    Member
    25 September 2012 at 10:32 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ya…
    Bukankah PT. A membayarkan fee ke bank?

    apakah atas semua pbayaran ke bank itu ga dipotong pajak rekan?

  • begawan5060

    Member
    25 September 2012 at 10:38 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    apakah atas semua pbayaran ke bank itu ga dipotong pajak rekan?

    Tidak dilakukan pemotongan, mohon dibaca Ps 23 ayat (4) huruf a

  • hangsengnikkei

    Member
    25 September 2012 at 10:44 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak dilakukan pemotongan, mohon dibaca Ps 23 ayat (4) huruf a

    oke mbah begawan…thx again buat wangsitnya…hehehe…

  • begawan5060

    Member
    25 September 2012 at 10:47 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    thx again buat wangsitnya…hehehe…

    Yang ada pangsit dan bakso..

Viewing 16 - 30 of 31 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now