Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Commision fee dari orang pribadi kena WHT atau tidak
Commision fee dari orang pribadi kena WHT atau tidak
Dear rekan2 Ortax,
Saya ingin menanyakan ,misalnya PT. A adalah perusahaan yang mendapatkan commission fee (komisi) dari Mrs.Anggita (orang pribadi) itu dikenakan PPh 23 atau tidak?…kalo kena pph 23,dasar peraturannya di UU PPh pasal brp ya?
Terima Kasih
Ini komisi atas apa sist???
Ini komisi atas mendapatkan orang-orang jepang yang datang ke Indonesia menyewa d apartemennya Mrs.Anggita…Jadi PT.A itu yang mencarikan apartemen untuk orang-orang jepang yang datang ke Indonesia
- Originaly posted by lisa19:
Ini komisi atas mendapatkan orang-orang jepang yang datang ke Indonesia menyewa d apartemennya Mrs.Anggita…Jadi PT.A itu yang mencarikan apartemen untuk orang-orang jepang yang datang ke Indonesia
Kayanya di sini ada 2 deh
1. Menyewkan apartemen
2. komisi mendatangkan orang2 jepang ini buat apan?????Kalo yang berhubungan langsung dengan mrs anggitanya yang mana
saya masih kurang paham di sini
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Menyewkan apartemen
Mrs. Anggita menyewakan apartemen kpd pihak asing (jepang) jadi disini Mrs.Anggita memotong PPh 4(2) atas nama pribadi.
Originaly posted by sitirahmaniez:komisi mendatangkan orang2 jepang ini buat apan?????
adalah Perusahaan A yang mendapatkan komisi dr Mrs. Anggita…
yang ditanyakan adalahOriginaly posted by lisa19:PT. A adalah perusahaan yang mendapatkan commission fee (komisi) dari Mrs.Anggita (orang pribadi) itu dikenakan PPh 23 atau tidak?…kalo kena pph 23,dasar peraturannya di UU PPh pasal brp ya?
bagaimana Rekan sitirahmaniez??mohon petunjuknya…
Nah iya yang menyewakan itu kan kena PPh final ya
terus kalo komisi tersebut atas penyediaan jasa tenaga kerja,,baru diptong PPh 23
makanya saya dari tadi nanya ini komisi atas apan????
kalo pemberian komisi kepada badan,,ada yang dipotong PPh 23 ada juga yang tidak tergantung jasa tersebut apan
- Originaly posted by sitirahmaniez:
kalo pemberian komisi kepada badan,,ada yang dipotong PPh 23 ada juga yang tidak tergantung jasa tersebut apan
yang tidak dipotong PPh 23 contohnya apa Rekan??
pengen tahu,hehehe
salam Y jasa yang tidak dipotong PPh 23 lihat di PMK 244 jasa lain yang dipotong PPh 23
kalo tidak ada di sana,,berarti ga dipotong- Originaly posted by sitirahmaniez:
Y jasa yang tidak dipotong PPh 23 lihat di PMK 244 jasa lain yang dipotong PPh 23
kalo tidak ada di sana,,berarti ga dipotongmakasih Rekan…hehe
maaf rekan ardi salah persepsi saya,,kalo misalnya komisi itu pasti dikenai PPh 23 untuk badan,,karena kalo komisi itu pasti masuk jasa perantara dan jasa perantara merupakan jasa yang dipotong PPh 23
CMIIW
ya yang saya tanyakan commission fee itu termasuk objek pph 23 bukan kalo yang motong itu orang pribadi…sedangkan pph 23 itu biasany transaksiny untuk badan..
- Originaly posted by lisa19:
commission fee itu termasuk objek pph 23 bukan kalo yang motong itu orang pribadi
Pada Pasal 23 ayat 3 UU No.36 ttg PPh dijelaskan bahwa Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).