Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Commision fee dari orang pribadi kena WHT atau tidak

  • Commision fee dari orang pribadi kena WHT atau tidak

  • lisa19

    Member
    9 December 2011 at 9:24 am
  • lisa19

    Member
    9 December 2011 at 9:24 am

    Dear rekan2 Ortax,

    Saya ingin menanyakan ,misalnya PT. A adalah perusahaan yang mendapatkan commission fee (komisi) dari Mrs.Anggita (orang pribadi) itu dikenakan PPh 23 atau tidak?…kalo kena pph 23,dasar peraturannya di UU PPh pasal brp ya?

    Terima Kasih

  • sitirahmaniez

    Member
    9 December 2011 at 9:32 am

    Ini komisi atas apa sist???

  • lisa19

    Member
    9 December 2011 at 9:52 am

    Ini komisi atas mendapatkan orang-orang jepang yang datang ke Indonesia menyewa d apartemennya Mrs.Anggita…Jadi PT.A itu yang mencarikan apartemen untuk orang-orang jepang yang datang ke Indonesia

  • sitirahmaniez

    Member
    9 December 2011 at 10:01 am
    Originaly posted by lisa19:

    Ini komisi atas mendapatkan orang-orang jepang yang datang ke Indonesia menyewa d apartemennya Mrs.Anggita…Jadi PT.A itu yang mencarikan apartemen untuk orang-orang jepang yang datang ke Indonesia

    Kayanya di sini ada 2 deh

    1. Menyewkan apartemen
    2. komisi mendatangkan orang2 jepang ini buat apan?????

    Kalo yang berhubungan langsung dengan mrs anggitanya yang mana

    saya masih kurang paham di sini

  • ardisby

    Member
    9 December 2011 at 10:23 am
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    Menyewkan apartemen

    Mrs. Anggita menyewakan apartemen kpd pihak asing (jepang) jadi disini Mrs.Anggita memotong PPh 4(2) atas nama pribadi.

    Originaly posted by sitirahmaniez:

    komisi mendatangkan orang2 jepang ini buat apan?????

    adalah Perusahaan A yang mendapatkan komisi dr Mrs. Anggita…
    yang ditanyakan adalah

    Originaly posted by lisa19:

    PT. A adalah perusahaan yang mendapatkan commission fee (komisi) dari Mrs.Anggita (orang pribadi) itu dikenakan PPh 23 atau tidak?…kalo kena pph 23,dasar peraturannya di UU PPh pasal brp ya?

    bagaimana Rekan sitirahmaniez??mohon petunjuknya…

  • sitirahmaniez

    Member
    9 December 2011 at 10:27 am

    Nah iya yang menyewakan itu kan kena PPh final ya

    terus kalo komisi tersebut atas penyediaan jasa tenaga kerja,,baru diptong PPh 23

    makanya saya dari tadi nanya ini komisi atas apan????

    kalo pemberian komisi kepada badan,,ada yang dipotong PPh 23 ada juga yang tidak tergantung jasa tersebut apan

  • ardisby

    Member
    9 December 2011 at 10:51 am
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    kalo pemberian komisi kepada badan,,ada yang dipotong PPh 23 ada juga yang tidak tergantung jasa tersebut apan

    yang tidak dipotong PPh 23 contohnya apa Rekan??
    pengen tahu,hehehe
    salam

  • sitirahmaniez

    Member
    9 December 2011 at 10:58 am

    Y jasa yang tidak dipotong PPh 23 lihat di PMK 244 jasa lain yang dipotong PPh 23
    kalo tidak ada di sana,,berarti ga dipotong

  • ardisby

    Member
    9 December 2011 at 11:03 am
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    Y jasa yang tidak dipotong PPh 23 lihat di PMK 244 jasa lain yang dipotong PPh 23
    kalo tidak ada di sana,,berarti ga dipotong

    makasih Rekan…hehe

  • sitirahmaniez

    Member
    9 December 2011 at 11:10 am

    maaf rekan ardi salah persepsi saya,,kalo misalnya komisi itu pasti dikenai PPh 23 untuk badan,,karena kalo komisi itu pasti masuk jasa perantara dan jasa perantara merupakan jasa yang dipotong PPh 23

    CMIIW

  • lisa19

    Member
    9 December 2011 at 11:10 am

    ya yang saya tanyakan commission fee itu termasuk objek pph 23 bukan kalo yang motong itu orang pribadi…sedangkan pph 23 itu biasany transaksiny untuk badan..

  • ardisby

    Member
    9 December 2011 at 11:24 am
    Originaly posted by lisa19:

    commission fee itu termasuk objek pph 23 bukan kalo yang motong itu orang pribadi

    Pada Pasal 23 ayat 3 UU No.36 ttg PPh dijelaskan bahwa Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now