Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › CONTOH NO.2 DARI PERATURAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PPH21 DTP – SESUAI PER22/PJ/2009
CONTOH NO.2 DARI PERATURAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PPH21 DTP – SESUAI PER22/PJ/2009
Dear REkan Ortax,
Mohon tanggapannya, apakah maksudnya jika perusahaan yg tanggung PPh21 karyawannya, maka pajaknya tetap diberikan ke karyawan tapi tidak boleh dibiayakan oleh perusahaan ?
Kalo dg dmk, berarti perusahaan dirugikan dg adanya PP tsb.
Tks.Rekan Dan,
Seandainya PMK-43 dan PER-22 tidak pernah adapun.., PPh 21 yang ditanggung/dibayar pemberi kerja, tidak dapat dibiayakan.
SETUJU dgn pak bega
perusahaan ga dirugikan kok, cuma semacam pengalihan BLT bagi karyawan yang penghasilannya dibawah 5jt- Originaly posted by juni:
cuma semacam pengalihan BLT bagi karyawan yang penghasilannya dibawah 5jt
Ya, cocok…
benar sekali untuk kedua koment di atas
mksdnya perusahaan jg membantu karyawannya bkn bgtu???
bagaimana dengan perhitungan gross up (Tunjangan PPh) kan itu dijadikan Income Karyawan , jadi boleh dong dibiayakan. mohon sarannya.
- Originaly posted by Albert:
jadi boleh dong
BOLEH PAK
ditanggung dengan digross up beda pak?
yang ga boleh dibiayakan yang ditanggung, karena ga digross up gicuuuu… - Originaly posted by juni:
BOLEH PAK
ditanggung dengan digross up beda pak?
yang ga boleh dibiayakan yang ditanggung, karena ga digross up gicuuuu…Setujuuu lagi, gicuuuuu…
Terima Kasih Rekan Juni dan Begawan