Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › copy faktur pajak
Bro n Sist,
untuk copy file faktur sby arsip/ bukti pajak keluaran kita, kan pake kertas carbonise, .. apakah harus saya stempel juga ato gimana, kalo tanda tanganya kan sudah suda ada krn tindasan dari lembar pertama yg utk pembeli. cuma sgtempelnya ajah, apakah harus di stempel ato gimana? terima kasih.
- Originaly posted by harisar:
untuk copy file faktur sby arsip/ bukti pajak keluaran kita, kan pake kertas carbonise, .. apakah harus saya stempel juga ato gimana, kalo tanda tanganya kan sudah suda ada krn tindasan dari lembar pertama yg utk pembeli. cuma sgtempelnya ajah, apakah harus di stempel ato gimana? terima kasih.
Tidak Perlu rekan
ok, berarti copy tsb sudah bisa dianggap sbg dokumen asli yah
- Originaly posted by harisar:
ok, berarti copy tsb sudah bisa dianggap sbg dokumen asli yah
iya, karena stempel tidak disebutkan sebagai syarat formal FP
pasal 13 UU PPN
(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:-Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
-Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
– Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
– Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
-Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
– Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.salam
seep, thx atas pemberitahuannya semua..