Selamat pagi, saya mau nanya perusahaan saya ada sewa mobil, apakah harus di potong pph ? mohon bantuannya..
Potong kalau perusahaan rekan sudah ber NPWP dan diwajibkan memotong sesuai Surat Keterangan Terdaftar(SKT) dan lawan transaksinya subjek pemotongan PPh 23.
Viewing 1 - 2 of 2 replies