Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain daerah pabean

  • daerah pabean

     RookieOfTax updated 15 years, 2 months ago 3 Members · 5 Posts
  • ronaldrahardjo

    Member
    7 May 2010 at 10:18 am
  • ronaldrahardjo

    Member
    7 May 2010 at 10:18 am

    mohon pencerahan dari rekan rekan ortax,
    yang termasuk di dalam daerah pabean dan diluar pabean itu mencakup apa saja yah?
    Thanks

  • eko budi

    Member
    7 May 2010 at 10:28 am

    DAERAH PABEAN adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari DAERAH PABEAN sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.

  • ronaldrahardjo

    Member
    7 May 2010 at 10:33 am

    Thanks rekan eko atas tanggapannya.

  • RookieOfTax

    Member
    7 May 2010 at 5:54 pm

    masih ragu2,,
    Kalau tidak merepotkan, Boleh minta contonya Rekan Eko Budi, masing2 2 aja.
    terima kasih sebelumnya.

    tqvm

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now