Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan daftar bukti potong tidak final

  • daftar bukti potong tidak final

  • alisha

    Member
    6 April 2010 at 11:23 am
  • alisha

    Member
    6 April 2010 at 11:23 am

    Dear all,

    Mengenai penulisan jumlah objek pajak pph pasal 21 pada lampiran daftar bukti potong tidak final, yang ditulis jumlah seleuruh ph bruto dari semua karyawan ato hanya jumlah ph bruto karyawan yg melebihi PTKP aja?
    MOhon infonya yah, terima kasih.

    Salam,

  • rheza

    Member
    6 April 2010 at 12:12 pm

    berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2009, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK. 03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan. kalau untuk daftar bukti potong untuk pegawai tetap dimasukkan daftar bukti potong untuk pegawai yang penghasilannya melebihi PTKP saja, sedangkan untuk pegawai tetap yang penghasilannya di bawah PTKP dimasukkan jumlah karyawannya dan penghasilannya.. di bagian bawah 1721 I, klo untuk pegawai tidak tetap yang dipotong penghasilannya yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    * Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sampai dengan jumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari
    * Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto jumlahnya melebilhi Rp 1.320.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
    * Ketentuan di atas tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
    wajib diberikan bukti potong setiap bulannya dan pada akhir desember harus dilaporkan..thanks,, mohon koreksi jika ada kesalahan..

  • alisha

    Member
    6 April 2010 at 1:21 pm

    mungkin pertanyaan saya masih kurang jelas yah, pada lampiran daftar bukti pemotongan pph pasal 21/26 (tidak final) tidak final[u][/u] itu kan ada kolom Nomor (1), NPWP (2), Nama WP (3), Bukti Pemotongan (ada tanggal dan nomor) (4&5), jumlah Objek PPh pasal 21/26 (6)dan kolom PPh pasal 21/26 yang dipotong (7), yang saya masih belum tahu pengisian pada kolom 6, apakah jumlah seluruh ph bruto dari semua karyawan ato hanya ph bruto dari jumlah karyawan yang dipotong saja? Misal, ada total 16 orang karyawan dan 3 dari jumlah karyawan ph nya melebihi PTKP, shg ada pemotongan pph 21 nya. nah yang di tulis di kolom 6 itu apakah jumlah ph bruto dari 16 org karyawan ato hanya ph bruto dari 3 orang karyawan yang pph 21 nya dipotong? (krn pada kolom 7 kan isiannya hanya jumlah pph 21 karyawan yang dipotong)
    Mohon penjelasannya, terima kasih.

  • rheza

    Member
    6 April 2010 at 1:27 pm
    Originaly posted by alisha:

    ada total 16 orang karyawan dan 3 dari jumlah karyawan ph nya melebihi PTKP, shg ada pemotongan pph 21 nya. nah yang di tulis di kolom 6 itu apakah jumlah ph bruto dari 16 org karyawan ato hanya ph bruto dari 3 orang karyawan yang pph 21 nya dipotong?

    klo di kolom tersebut cuma berisi karyawan yang penghasilannya melebih PTKP, atau 3 orang tersebut, sedangkan yang lain, penghasilannya yang di bwah PTKP dilaporkan di baris yang bawah (poin B) atau menjadi penambah penghasilan bruto karywan yang dipotong Pajak penghasilan.. itu lampiran 1721 I ya? itu cuma wajib pada bulan desember bukan? klo untuk masa cukup spt induknya saja, beserta SSP klo kurang bayar.. thnks

  • dedhe

    Member
    6 April 2010 at 1:30 pm
    Originaly posted by alisha:

    yang saya masih belum tahu pengisian pada kolom 6, apakah jumlah seluruh ph bruto dari semua karyawan ato hanya ph bruto dari jumlah karyawan yang dipotong saja?

    hanya ph bruto dari jumlah karyawan yang dipotong saja

    Originaly posted by alisha:

    Misal, ada total 16 orang karyawan dan 3 dari jumlah karyawan ph nya melebihi PTKP, shg ada pemotongan pph 21 nya. nah yang di tulis di kolom 6 itu apakah jumlah ph bruto dari 16 org karyawan ato hanya ph bruto dari 3 orang karyawan yang pph 21 nya dipotong? (krn pada kolom 7 kan isiannya hanya jumlah pph 21 karyawan yang dipotong)

    hanya 3 orang yang PPh 21nya dipotong

  • alisha

    Member
    6 April 2010 at 2:40 pm
    Originaly posted by rheza:

    itu lampiran 1721 I ya?

    bukan, tapi Lampiran Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau 26 (tidak final)

  • hanif

    Member
    6 April 2010 at 3:18 pm

    Karyawannya pegawai tetap bukan?
    Sebab, saya lihat kok ada PTKPnya??
    kalau untuk pegawai tetap nggak masuk kesitu.
    Daftar bukti potong tidak final itu digunakan bila ada pembayaran penghasilan yang PPhnya dipotong kepada selain pegawai tetap.
    Dengan demikian, yang dimasukkan ke dalam daftar itu hanya yang pajaknya dipotong saja.

    Salam

  • alisha

    Member
    6 April 2010 at 3:23 pm
    Originaly posted by hanif:

    Dengan demikian, yang dimasukkan ke dalam daftar itu hanya yang pajaknya dipotong saja.

    wah, berarti pada waktu lapor SPT Masa 21, gak perlu melampirkan Lampiran tersebut yah? Bukankah lampiran tersebut harus disertakan juga, apabila ada karyawan yang di potong PPh nya ?

  • hanif

    Member
    6 April 2010 at 3:38 pm

    Ada pembayaran kepada selain pegawai tetap?
    kalau nggak ada, nggak perlu dilampirkan.
    sebab, disitu kan ditulis nomor dan tanggal bukti potong. Trus sebelumnya diisi dengan apa?
    Untuk pegawai tetap, bukti potongnya kan 1721-A1 yang dibuat sekali setahun atau pada saat si karyawan berhenti bekerja. Itupun bila penghasilannya melebihi PTKP, dalam artian ada pajak atas penghasilannya yang dipotong

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now