Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Daluarsa Penetapan Pajak
Dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP disebutkan “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Rekan kalau misalnya tidak ada penyidikan tindak pidana, cara hitung daluarsa penetapan pajak gmn y..?
saat terutangnya pajak misalnya untuk Pelaporan PPh Badan 2016 terutangnya di Masa April 2017, maka daluarsanya adalah Des 2021..? atau April 2022..?itungannya sampai des 2021 , april 2017 itu hanya untuk pelaporan saja kalau untuk daluwarsa tetap mengikuti spt nya
- Originaly posted by cleverseazoid:
itungannya sampai des 2021 , april 2017 itu hanya untuk pelaporan saja kalau untuk daluwarsa tetap mengikuti spt nya
Rekan, misalnya untuk tahun pajak 2016 , saat perhitungan terutangnya pajak adalah sewaktu pelaporan SPT Tahunan misalnya April 2017, kalau menurut pendapat saya sih 5 tahun dihitung dari April 2017. daluarsanya April 2022.
Apakah ada pendapat lain ..?
- Originaly posted by ANDYPANG:
Apakah ada pendapat lain ..?
"Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar"
Ijin menambahkan pak ANDYPANG, dalam pasal 13 UU KUP disebutkan berakhirnya masa pajak, kalau akhir masa pajak itu 31 desember 2016, berarti masa terakhir DJP buat SKPKB itu 31 des 2021 pak.
monggo kalau ada senior senior yang mau nambahin/koreksi…
- Originaly posted by ANDYPANG:
Rekan kalau misalnya tidak ada penyidikan tindak pidana, cara hitung daluarsa penetapan pajak gmn y..?
Silahkan rekan baca penjelasan Pasal 22 huruf d UU KUP
setuju pak….daluarsa 5 tahun sejak tanggal berakhirnya masa/tahun pajak bukan sejak batas akhir penyampaian spt tahunan/masa