Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Dana Bagi Hasil
Dana Bagi Hasil
(1) Perkiraan alokasi DBH PBB Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp14.401.535.304.056,00 (empat belas triliun empat ratus satu miliar lima ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat ribu lima puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.036.900.061.398,00 (satu triliun tiga puluh enam miliar sembilan ratus juta enam puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp12.921.370.000.696,00 (dua belas triliun sembilan ratus dua puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp443.265.241.962,00 (empat ratus empat puluh tiga miliar dua ratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah).
(2) Rincian perkiraan alokasi DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.yang di atas ini sumbernya dari :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77/PMK.07/2014TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI
DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014yang angka 2, dimana alokasi 10% DBH PBB bagian Pemerintah Pusat dibagikan ke seluruh kabupaten/kota tercantum dalam lampiran 1. pertanyaannya, lampiran 1 itu yang mana ya? apa ada rekan yang bisa memberi link nya?
lalu pertanyaan kedua, kalau dibilang bagian pemerintah pusat dialokasikan ke seluruh kabupaten/kota yang tercantum di lampiran 1, artinya 100% dana bagi hasil itu pada dasarnya untuk daerah?
mohon penjelasannya dan bantuannya, terima kasih- Originaly posted by mawmaus:
1. pertanyaannya, lampiran 1 itu yang mana ya? apa ada rekan yang bisa memberi link nya?
***
*** maksudnya gimana sodara? hahaha
mohon bantuannya jika rekan memiliki data mengenai apa yang saya pertanyakan
terima kasih- Originaly posted by mawmaus:
*** maksudnya gimana sodara? hahaha
mohon bantuannya jika rekan memiliki data mengenai apa yang saya pertanyakan
terima kasihlinknya dihapus admin
jika rekan berkenan, bisa kirim kan ke email saya?
waldosniroha@me.com
terima kasih rekan- Originaly posted by mawmaus:
jika rekan berkenan, bisa kirim kan ke email saya?
waldosniroha@me.com
terima kasih rekanini linknya, cepetan keburu dihapus, hehe
http://www.djpk.depkeu.go.id/produk-hukum/peratura n-menteri-keuangan/item/906-pmk-nomor-77-pmk07-201 4 hahaha terima kasih rekan 🙂
- Originaly posted by priadiar4:
ini linknya, cepetan keburu dihapus, hehe
http://www.djpk.depkeu.go.id/produk-hukum/peratura n-menteri-keuangan/item/906-pmk-nomor-77-pmk07-201 4haha lupa dihapus linknya