Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan dana hibah atau bantuan

  • dana hibah atau bantuan

     zeeget updated 14 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • muslih

    Member
    7 April 2011 at 8:24 am
  • muslih

    Member
    7 April 2011 at 8:24 am

    Hallo rekan ortax,
    mohon bantuaannya lembaga kami akan memberikan bantuan dana hibah dalam bentuk uang yang berasal dari laba yang ditahan, kewajiban perpajakan apa saja yang harus kami penuhi dan bagi sipenerimanya dana tsb akan digunakan untuk operasional (sipenerimanya adalah koperasi simpan pinjam) dan bagaimana juga dengan kewajiban perpajakan koperasi tersebut. terimakasih.

  • junjungansitohang

    Member
    7 April 2011 at 6:46 pm

    selama memenuhi syarat dalam pasal 4 ayat 3 huruf a UU pph bantuan dana tersebut bukan objek pajak bagi penerimanya

    salam

  • muslih

    Member
    8 April 2011 at 3:38 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Location : Jakarta.
    Joined : 30 Dec 2009.
    Posts : 3909.
    07 Apr 2011 18:46 •

    selama memenuhi syarat dalam pasal 4 ayat 3 huruf a UU pph bantuan dana tersebut bukan objek pajak bagi penerimanya

    terimakasih teman,
    kebetulan sipenerimanya ada hubungan kerja dengan kita, perpajakan apa yang harus kami penuhi dan kepada sipenerimanya kewajiban pajak apa saja yang harus mereke penuhi, mohon pencerahannya.
    terimakasih, salam

  • matrix

    Member
    8 April 2011 at 4:53 pm
    Originaly posted by muslih:

    kebetulan sipenerimanya ada hubungan kerja dengan kita, perpajakan apa yang harus kami penuhi

    hibah tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak

    Originaly posted by muslih:

    kepada sipenerimanya kewajiban pajak apa saja yang harus mereke penuhi, mohon pencerahannya.

    termasuk objek pajak PPh, menambah penghasilan kena pajak

    salam

  • zeeget

    Member
    8 April 2011 at 5:00 pm
    Originaly posted by matrix:

    termasuk objek pajak PPh, menambah penghasilan kena pajak

    Sependapat..

    Originaly posted by matrix:

    kebetulan sipenerimanya ada hubungan kerja dengan kita

    Pernyataan Bukan Objek Pajak BATAL..

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now