Forum Ortax › Forums › PPh Badan › dana hibah atau bantuan
Hallo rekan ortax,
mohon bantuaannya lembaga kami akan memberikan bantuan dana hibah dalam bentuk uang yang berasal dari laba yang ditahan, kewajiban perpajakan apa saja yang harus kami penuhi dan bagi sipenerimanya dana tsb akan digunakan untuk operasional (sipenerimanya adalah koperasi simpan pinjam) dan bagaimana juga dengan kewajiban perpajakan koperasi tersebut. terimakasih.selama memenuhi syarat dalam pasal 4 ayat 3 huruf a UU pph bantuan dana tersebut bukan objek pajak bagi penerimanya
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 3909.
07 Apr 2011 18:46 •selama memenuhi syarat dalam pasal 4 ayat 3 huruf a UU pph bantuan dana tersebut bukan objek pajak bagi penerimanya
terimakasih teman,
kebetulan sipenerimanya ada hubungan kerja dengan kita, perpajakan apa yang harus kami penuhi dan kepada sipenerimanya kewajiban pajak apa saja yang harus mereke penuhi, mohon pencerahannya.
terimakasih, salam - Originaly posted by muslih:
kebetulan sipenerimanya ada hubungan kerja dengan kita, perpajakan apa yang harus kami penuhi
hibah tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak
Originaly posted by muslih:kepada sipenerimanya kewajiban pajak apa saja yang harus mereke penuhi, mohon pencerahannya.
termasuk objek pajak PPh, menambah penghasilan kena pajak
salam
- Originaly posted by matrix:
termasuk objek pajak PPh, menambah penghasilan kena pajak
Sependapat..
Originaly posted by matrix:kebetulan sipenerimanya ada hubungan kerja dengan kita
Pernyataan Bukan Objek Pajak BATAL..