Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Dana hibah dari perusahaan lain
Dana hibah dari perusahaan lain
Dear rekan ortax,
Perusahaan kami menerima dana hibah yang cukup besar. nah dana tersebut apakah termasuk objek pajak atau gimana? pertama bikin spt pph badan saya cantumkan di penghasilan tidak kena pajak (hibah). tapi setelah itu AR kami beritahukan kalo salah penempatan.- Originaly posted by discard27:
Dear rekan ortax,
Perusahaan kami menerima dana hibah yang cukup besar. nah dana tersebut apakah termasuk objek pajak atau gimana? pertama bikin spt pph badan saya cantumkan di penghasilan tidak kena pajak (hibah). tapi setelah itu AR kami beritahukan kalo salah penempatan.hibahnya dari siapa rekan? terus rekan perusahaan apa?
sebaiknya agak detail informasinya. karena hibah bisa beda2 treatment nya
Yang pertama, dana hibahnya apa?
dana hibahnya dari mana?
kenapa bisa dapet dana hibah?
yang paling penting, ada hubungan apa antara perusahaan anda dengan pemberi hibah?silahkan refer ke aturan ini:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 245/PMK.03/2008TENTANG
BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILANMEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA
MIKRO DAN KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN YANG TIDAK TERMASUK
SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.Pasal 1
Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh :
a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
b. badan keagamaan;
c. badan pendidikan;
d. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
e. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.Pasal 2
(1) Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a adalah orang tua dan anak kandung.
(2) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah badan keagamaan yang
kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di
bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan.
(3) Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah badan pendidikan yang
kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
(4) Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah
badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :
a. pemeliharaan kesehatan;
b. pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo);
c. pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
d. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
e. pemberian beasiswa;
f. pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
g. kegiatan sosial lainnya.
yang tidak mencari keuntungan.
(5) Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan
menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miyar lima ratus
juta rupiah).Pasal 3
(1) Ketentuan pengecualian harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari objek Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan
tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah,
bantuan, atau sumbangan.
(2) Harta hibah, bantuan, atau sumbangan dibukukan oleh pihak penerima sesuai dengan nilai buku harta
hibah, bantuan, atau sumbangan dari pihak pemberi.Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
- Originaly posted by discard27:
Dear rekan ortax,
Perusahaan kami menerima dana hibah yang cukup besar. nah dana tersebut apakah termasuk objek pajak atau gimana? pertama bikin spt pph badan saya cantumkan di penghasilan tidak kena pajak (hibah). tapi setelah itu AR kami beritahukan kalo salah penempatan.perusahaan rekan apaan nih?? yayasan??
dear rekan Senior semua,
Perusahaan kami bergerak di bidang manufaktur otomotif, pada tahun lalu produksi kami turun. sehingga hampir tidak bisa membayar beberapa kewajiban lancar.
Kami dibantu oleh perusahaan 1 group, tetapi dalam bentuk sumbangan.
Sebaiknya saya lapor sebagai dana apa? soalnya tidak dikenakan pajak.
kalo sebagai dana sumbangan/hibah tidak bisa ya? apa sebagai pinajaman saja.
terima kasih.
- Originaly posted by discard27:
Kami dibantu oleh perusahaan 1 group, tetapi dalam bentuk sumbangan.
kalau ini sih objek pajak..
Iya objek pajak.
masuk pendapatan lain-lain kah?