Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Dana hibah dari perusahaan lain

  • Dana hibah dari perusahaan lain

     discard27 updated 6 years, 11 months ago 4 Members · 10 Posts
  • discard27

    Member
    18 July 2018 at 11:32 am
  • discard27

    Member
    18 July 2018 at 11:32 am

    Dear rekan ortax,
    Perusahaan kami menerima dana hibah yang cukup besar. nah dana tersebut apakah termasuk objek pajak atau gimana? pertama bikin spt pph badan saya cantumkan di penghasilan tidak kena pajak (hibah). tapi setelah itu AR kami beritahukan kalo salah penempatan.

  • nchip

    Member
    18 July 2018 at 11:39 am
    Originaly posted by discard27:

    Dear rekan ortax,
    Perusahaan kami menerima dana hibah yang cukup besar. nah dana tersebut apakah termasuk objek pajak atau gimana? pertama bikin spt pph badan saya cantumkan di penghasilan tidak kena pajak (hibah). tapi setelah itu AR kami beritahukan kalo salah penempatan.

    hibahnya dari siapa rekan? terus rekan perusahaan apa?

    sebaiknya agak detail informasinya. karena hibah bisa beda2 treatment nya

  • BEKAWE

    Member
    18 July 2018 at 11:41 am

    Yang pertama, dana hibahnya apa?
    dana hibahnya dari mana?
    kenapa bisa dapet dana hibah?
    yang paling penting, ada hubungan apa antara perusahaan anda dengan pemberi hibah?

  • nchip

    Member
    18 July 2018 at 11:46 am

    silahkan refer ke aturan ini:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 245/PMK.03/2008

    TENTANG
    BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA
    MIKRO DAN KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN YANG TIDAK TERMASUK
    SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.

    Pasal 1

    Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh :
    a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
    b. badan keagamaan;
    c. badan pendidikan;
    d. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
    e. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
    dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

    Pasal 2

    (1) Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
    huruf a adalah orang tua dan anak kandung.
    (2) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah badan keagamaan yang
    kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di
    bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan.
    (3) Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah badan pendidikan yang
    kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
    (4) Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah
    badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :
    a. pemeliharaan kesehatan;
    b. pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo);
    c. pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
    d. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
    e. pemberian beasiswa;
    f. pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
    g. kegiatan sosial lainnya.
    yang tidak mencari keuntungan.
    (5) Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
    huruf e adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan
    menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
    a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak
    termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau
    b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miyar lima ratus
    juta rupiah).

    Pasal 3

    (1) Ketentuan pengecualian harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari objek Pajak Penghasilan
    sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan
    tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah,
    bantuan, atau sumbangan.
    (2) Harta hibah, bantuan, atau sumbangan dibukukan oleh pihak penerima sesuai dengan nilai buku harta
    hibah, bantuan, atau sumbangan dari pihak pemberi.

    Pasal 4

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2008
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • abrahamchandra

    Member
    18 July 2018 at 5:43 pm
    Originaly posted by discard27:

    Dear rekan ortax,
    Perusahaan kami menerima dana hibah yang cukup besar. nah dana tersebut apakah termasuk objek pajak atau gimana? pertama bikin spt pph badan saya cantumkan di penghasilan tidak kena pajak (hibah). tapi setelah itu AR kami beritahukan kalo salah penempatan.

    perusahaan rekan apaan nih?? yayasan??

  • discard27

    Member
    20 July 2018 at 3:22 pm

    dear rekan Senior semua,

    Perusahaan kami bergerak di bidang manufaktur otomotif, pada tahun lalu produksi kami turun. sehingga hampir tidak bisa membayar beberapa kewajiban lancar.

    Kami dibantu oleh perusahaan 1 group, tetapi dalam bentuk sumbangan.

    Sebaiknya saya lapor sebagai dana apa? soalnya tidak dikenakan pajak.

    kalo sebagai dana sumbangan/hibah tidak bisa ya? apa sebagai pinajaman saja.

    terima kasih.

  • abrahamchandra

    Member
    23 July 2018 at 9:26 am
    Originaly posted by discard27:

    Kami dibantu oleh perusahaan 1 group, tetapi dalam bentuk sumbangan.

    kalau ini sih objek pajak..

  • BEKAWE

    Member
    23 July 2018 at 9:34 am

    Iya objek pajak.

  • discard27

    Member
    23 July 2018 at 9:52 am

    masuk pendapatan lain-lain kah?

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now