Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Dapat kah di kreditkan dalam SPT PPh Badan ???

  • Dapat kah di kreditkan dalam SPT PPh Badan ???

  • r.prast

    Member
    31 March 2009 at 12:38 pm
  • r.prast

    Member
    31 March 2009 at 12:38 pm

    dear all ,,,

    atas pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. terutang pph sebesar 5% ,,,

    apakah nilai PPh sebesar 5% tersebut dapat di kreditkan dalam SPT PPh Badan ?
    sekalian regulasi/peraturan pajakanya agar dapat jadi acuan ,,,

    salam,

  • juni

    Member
    31 March 2009 at 12:44 pm

    ga bisa..
    karena bersifat final

  • r.prast

    Member
    31 March 2009 at 1:01 pm

    regulasinya/peraturan pajaknya pak juni ???
    memang sih itu bersifat final ,,,
    hanya pengin tau lebih makyus nya ja ,,,
    coz klo di lihat dari PP 48 Tahun 94 ,,,
    itu dapat di kreditkan ,,,

    mungkin da info lainnya ,,,
    perubahannya ,,,
    atau peraturan yang pas nya ???

    mohon koreksi ,,,

    salam,

  • begawan5060

    Member
    31 March 2009 at 1:04 pm
    Originaly posted by juni:

    ga bisa..
    karena bersifat final

    Sependapat…
    Dasar hukum PP 71 tahun 2008

  • r.prast

    Member
    31 March 2009 at 1:30 pm

    tuan begawan ,,,
    awal mulanya berarti dari PP 48/1994 yach ,,,
    kemudian di revisi dengan PP 27/1996
    kemudian PP 79/1999
    dan terakir di PP 71/2008 ,,,
    dan bersifat FINAL.

    okay …
    case closed ,,,
    terimakasih semuanya ,,,,

  • hanif

    Member
    1 April 2009 at 4:03 am

    sama-sama

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now