Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Dapat kah di kreditkan dalam SPT PPh Badan ???
Dapat kah di kreditkan dalam SPT PPh Badan ???
dear all ,,,
atas pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. terutang pph sebesar 5% ,,,
apakah nilai PPh sebesar 5% tersebut dapat di kreditkan dalam SPT PPh Badan ?
sekalian regulasi/peraturan pajakanya agar dapat jadi acuan ,,,salam,
ga bisa..
karena bersifat finalregulasinya/peraturan pajaknya pak juni ???
memang sih itu bersifat final ,,,
hanya pengin tau lebih makyus nya ja ,,,
coz klo di lihat dari PP 48 Tahun 94 ,,,
itu dapat di kreditkan ,,,mungkin da info lainnya ,,,
perubahannya ,,,
atau peraturan yang pas nya ???mohon koreksi ,,,
salam,
- Originaly posted by juni:
ga bisa..
karena bersifat finalSependapat…
Dasar hukum PP 71 tahun 2008 tuan begawan ,,,
awal mulanya berarti dari PP 48/1994 yach ,,,
kemudian di revisi dengan PP 27/1996
kemudian PP 79/1999
dan terakir di PP 71/2008 ,,,
dan bersifat FINAL.okay …
case closed ,,,
terimakasih semuanya ,,,,sama-sama