Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Dapat surat dari AR KPP setempat, yang berisi himbauan untuk menghitung & membayar PPN
Dapat surat dari AR KPP setempat, yang berisi himbauan untuk menghitung & membayar PPN
Rekan2 ortax mohon saran dan petunjuknya,
saya menerima surat dari AR perusahaan saya yang berisi himbauan untuk menghitung & membayar PPN pada Tahun yang lampau pada saat perusahaan saya belum terdaftar sebagai PKP.
Memang pada saat tahun sebelum kami terdaftar sebagai PKP, omzet kami sudah masuk kategori harus PKP yaitu lebih besar dari 600 jt setahun.
Yang jadi pertanyaan saya, apakah ada peraturan pajak yg mengatur bahwa harus membayar PPN & membetulkan SPT Th yg lalu tersebut ?
Atas dasar apa seorang petugas pajak dapat menulis surat yg menghimbau kita untuk membetulkan & membayar PPN, apabila tidak membetulkan akan siperiksa ?
Mohon petunjuk dari rekan2 ortax sekalian. Terima kasih.
UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat :
(4a) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.Penjelasannya
Ayat (4a)
Ayat ini mengatur bahwa dalam penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan harus memperhatikan saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan hak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan pada tahun 2008 dan ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terhitung sejak tahun 2005, kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak tahun 2005.
barangkali ini yang dipakai sebagai dasar
salam
Senada dengan rekan hanif.
Meskipun pada thn tsb perusahaan anda belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi maka kewajiban perpajakan wajib untuk dilaksanakan.- Originaly posted by hanif:
UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat :
(4a) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.rekan denyut mau tanya untuk status pkp nya di kukuhkan secara jabatan apa tidak ?
wah,ada pemeriksaan ya?setau saya karena pemeriksaan juga bisa di tarik mundur atas denda dan pajak terutang bukan cuma karena jabatan.liat KUP,saya lupa maaf.
Bung denyut…
Yang jelas peraturan untuk tarik mundur kewajiban perpajakan jelas ada, di KUP dan di UU perpajakan ada tuh misalkan seperti pasal2 yang sudah diungkapkan teman2 ortax diatas, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan merembet ke UU PPh, khususnya pasal 4 ayat (1p), yang jelas ikutin aja himbauan itu, dan perbaikain hubungan komunikasi ama petugasnya deh hea.a..a.a..a.aYang jelas aturannya cukup jelas bahwa itu bisa ditarik mundur, apalagi dari segi omset, bahkan bisa-bisa pertimbangan dari segi Harta juga bisa menjadi acuan petugas pajak untuk menghimbau menghitung PPn tsbt. Jadi masih bagus ada himbauan menurutku, daripada langsung proses lebih dari itu misalkan langsung ada pemeriksaan karena ada data yang didapat fiskus yang tidak sesuai dengan data yang dilaporkan, atau data lain yang belum dilaporkan.
jadi baiknya sih laksanakan saja himbauan itu dan komunikasikan dengan AR ttg yang terbaik dalam melaksanakan perpajakannya.setuju Pak Dhe Hanif
peraturan tarik mundur itu dipertegas di KUP mulai 1 januari 2008. UU sebelumnya ngak jelas.
sedangkan kasus ini masih menggunakan KUP yg lama.
jadi KPP hanya bisa mengeluarkan surat himbauan.menurut saya, tunggu aja sampe pemeriksaan biar pasti…
saya setuju dengan rekan nt1, karena bukannya kita tidak mau bayar. masalahnya PPN kita tidak tagih ke customer, apabila kita harus membayar PPN, profit kita tidak mencukupi.
Mungkin saya juga ada pendekatan dengan AR, dengan menjelaskan apa yg sebenarnya terjadi pada saat itu. Saat itu kita belum update peraturan perpajakan & butuh waktu untuk sosialisasi dengan customer untuk menagih PPN.
Terima kasih atas saran dari rekan ortax semua.
Btw Pak, apakah perusahaan Bapak memang dikukuhkan secara jabatan atau tidak? Pertanyaan itu blm dijelaskan. Trims, John
Saya juga mengalami hal yang sama dengan saudara denyut. masalahnya yang mau saya tanyakan, katakanlah PPn dihitung mundur, terus pajak PPn masukan katanya tidak bisa dikreditkan lagi, apa benar? kalau begitu, mana mampu bayar? bangkrut donk???
- Originaly posted by denyut:
Memang pada saat tahun sebelum kami terdaftar sebagai PKP, omzet kami sudah masuk kategori harus PKP yaitu lebih besar dari 600 jt setahun.
Yang jadi pertanyaan saya, apakah ada peraturan pajak yg mengatur bahwa harus membayar PPN & membetulkan SPT Th yg lalu tersebut ?PPN terutang dan harus dilunasi oleh pengusaha tidak bergantung pada pengusaha tsb sudah dikukuhkan sebagai PKP…
Mohon dibaca Pasal 4 (1) UU PPN beserta memori penjelasannya.. - Originaly posted by haque:
Saya juga mengalami hal yang sama dengan saudara denyut. masalahnya yang mau saya tanyakan, katakanlah PPn dihitung mundur, terus pajak PPn masukan katanya tidak bisa dikreditkan lagi, apa benar? kalau begitu, mana mampu bayar? bangkrut donk???
iya, Pajak Masukan yg diperoleh sebelum dikukuhkan menjadi PKP tidak bisa dikreditin…
Saya pingin tanya kalau kita ajukan sendiri sebagai PKP apakah termasuk PKP dikukuhkan secara Jabatan?padahal tahun lalu sudah sdh seharusnya PKP,cuman karena ketidak pahaman saya akan perpajakan blm saya ajukan tahun lalu,dan tahun ini baru tau dari teman saya, apabila saya ajukan sekarang apakah akan ditagih PPN yang tidak saya pungut padahal pembelian saya dari supplier selalu dapat bukti pemotongan PPN ( Faktur Pajak).Trims.