Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Dapatkah dikreditkan ?
PT ABC membeli bkp dari PT XYZ. Pada saat jatuh tempo pembayaran PT ABC kesulitan likuiditas, sehingga pembayaran barang tsb dilakukan oleh PT FGH ( masih satu grup dengan PT ABC ). Apakah pembelian BKP tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan PT ABC ( FP tetap diterbitkan a.n. PT ABC ).
Viewing 1 - 2 of 2 replies