Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Dapatkah dikreditkan ?
PT ABC membeli bkp dari PT XYZ. Pada saat jatuh tempo pembayaran PT ABC kesulitan likuiditas, sehingga pembayaran barang tsb dilakukan oleh PT FGH ( masih satu grup dengan PT ABC ). Apakah pembelian BKP tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan PT ABC ( FP tetap diterbitkan a.n. PT ABC ).
Saya coba kasih comment..
Syarat pengkreditan pajak masukan :
1. Memenuhi ketentuan formal, PM yang dibayarkan atas peroleh BKP/JKP itu berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Didukung juga dengan bukti pengeluaran seperti invoice dll
2. Memenuhi ketentuan formal, yaitu mengenai bentu dan yg ada dalam ketentuan Pasal 9 ayat 8 UU PPN.
Dari kedua syarat diatas, tidak ada disebutkan siapa yg harus membayarkan. Tinggal masalah pencatatannya aja ntar diatur…
Mohon koreksi..Sory ada yang kurang.. Jadi kesimpulannya faktur pajaknya bisa dikreditkan oleh PT. ABC..
Thx..Dear All, Attn: Prastono.
Jika informasinyan utuh, bulat dan tidak parsial sesuai dengan yang anda sampaikan maka pendapat Poerba is OK dan PPN Pajak Masukan atas nama PT ABC dapat di Kreditkan oleh PT. ABC.
Perihal utang piutang atau bayar membayar antara PT ABC dengan PT. FGH adalah internal mereka, soal hubungan istimewa di antara mereka karena satu grup, satu manajemen, penguasaan saham dan teknologi adalah persoalan PPh.Demikian all friends
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
yach setuju, fp bisa dikreditkan.
biasanya sich untuk memisahkan harta antara pt abc dan fgh. tetap dicatat sebagai hutang pada pt.abc.