Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Dari lapor repatriasi menjadi non repatriasi

  • Dari lapor repatriasi menjadi non repatriasi

     verdy27 updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 5 Posts
  • verdy27

    Member
    13 March 2017 at 12:06 pm
  • verdy27

    Member
    13 March 2017 at 12:06 pm

    Rekan,

    kasus nya seperti ini
    klien saya kemarin periode 1 melaporkan harta LN untuk repatriasi sebesar 1M (rumah)
    namun sampai sekarang ( tanggal saya posting ini ) rumah tsb tidak terjual sehingga dana repat gagal masuk

    jika saya membuat SPH kedua saya mesti pake tarif periode 1 atau 3 (sekarang)

    apa ada yang bisa memberikan saya contoh perhitungannya?

  • verdy27

    Member
    13 March 2017 at 12:20 pm

    maksud saya jika saya membuat SPH kedua dan memasukkan rumah tsb ke non repatriasi yah rekan

  • tukanginsinyur

    Member
    13 March 2017 at 1:42 pm

    tarif yg ke 3

  • verdy27

    Member
    13 March 2017 at 1:52 pm

    pak tukanginsinyur,

    teknis perhitungan nya gmn pak? kemarin saya kan sudah setor sbnyk RP. 20 jt,(2%) apa kah saya tgl byr sisanya 8% yaitu 80jt? atau saya hitungnya

    1m x 10% (tarif periode 3 non repatriasi) – 1m x 5% ( tarif periode 3 untuk repatriasi) ???

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now