Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Dari Norma ke Pembukuan

  • Dari Norma ke Pembukuan

     junjungansitohang updated 12 years, 11 months ago 5 Members · 10 Posts
  • ekayanto

    Member
    4 October 2012 at 4:24 pm
  • ekayanto

    Member
    4 October 2012 at 4:24 pm

    Dear rekan Ortaxers

    Saya lg ada kasus nih, Bolehkah pembetulan SPT Tahunan PPh OP yang sebelumnya pake norma, berubah pake pembukuan. (WP merasa berat kalo harus pake Norma), kita sudah mengajukan pembetulan SPT ke KPP tapi ditolak oleh AR, katanya ga boleh harus tetep pake norma, adakah yang tahu dasar hukumnya… (NB : WP melakukan pembetulan karena ada himbauan dari AR)

    mohon pencerahannya rekan-rekan….

    Salam

  • priadiar4

    Member
    5 October 2012 at 7:58 am

    SPT Tahunan yang dibetulkan sebelumnya pakai norma??

  • ekayanto

    Member
    5 October 2012 at 1:29 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    SPT Tahunan yang dibetulkan sebelumnya pakai norma??

    Ya… betul, SPT yang dibetulkan sebelumnya pakai norma rekan….

  • priadiar4

    Member
    5 October 2012 at 3:27 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Ya… betul, SPT yang dibetulkan sebelumnya pakai norma rekan….

    bukankah mesti taat asas, dan nilai pun akan berbeda jika metodenya berbeda

  • syarief

    Member
    6 October 2012 at 8:08 am

    kl untuk pembetulan SPT Tahunan metode harus sama dengan sebelum dibetulkan, jika WP ingin merubah metode maka bisa dilakukan pada pelaporan SPT Tahunan tahun berikutnya

  • ekayanto

    Member
    6 October 2012 at 11:05 am

    sama persis dengan argument AR , padahal diaturan yg dimaksud taat azas adalah taat azas dlm menggunakan metode dlm pembukuan, seperti perlakuan penyusutan,perlakuan biaya dan pendapatan. Bisakah rekan share aturan bahwa untuk pencatatan ato norms harus taat azas?

    mohon pencerahannya

    Salam

  • ekayanto

    Member
    8 October 2012 at 2:23 pm
    Originaly posted by syarief:

    kl untuk pembetulan SPT Tahunan metode harus sama dengan sebelum dibetulkan, jika WP ingin merubah metode maka bisa dilakukan pada pelaporan SPT Tahunan tahun berikutnya

    Bisa minta aturannya rekan?

    Terima kasih

    Salam

  • fitry

    Member
    19 October 2012 at 10:40 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Bolehkah pembetulan SPT Tahunan PPh OP yang sebelumnya pake norma, berubah pake pembukuan. (WP merasa berat kalo harus pake Norma)

    Untuk melakukan perubahan metode pembukuan, wajib pajak tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan ke DJP. Kalau sudah disetujui baru boleh melakukan perubahan metode pembukuan.

  • junjungansitohang

    Member
    21 October 2012 at 3:45 pm

    Pasal 14 (2) UU PPH

    Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

    Syarat tersebut terpenuhi atau tidak rekan ekayanto…

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now