Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Dasar Hukum Hutang Pajak WP Meninggal

  • Dasar Hukum Hutang Pajak WP Meninggal

     arachman updated 15 years ago 4 Members · 6 Posts
  • arachman

    Member
    7 July 2010 at 6:29 pm
  • arachman

    Member
    7 July 2010 at 6:29 pm

    Rekan sekalian, saya ada sedikit pertanyaan.
    Jika seorang WP memiliki CV lalu meninggal. Karena tidak pernah lapor, maka timbul denda atas CV setelah WP meninggal. [/b]Adakah dasar hukum yang mengatakan bahwa ahli waris dari WP berkewajiban membayar denda pajak tersebut meskipun CV tersebut tidak pernah beroperasi [b] ?.
    Mohon pencerahan dasar hukumnya.
    Terima kasih

  • junjungansitohang

    Member
    7 July 2010 at 7:00 pm

    UU KUP no 28 th 2007
    Pasal 32
    (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

    1. badan oleh pengurus;
    2. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
    3. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
    4. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
    5. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
    6. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

    (2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

    salam

  • sarwosukses

    Member
    7 July 2010 at 10:30 pm

    setahu saya, kalau ahli waris tidak mau menerima warisan dari orang tua nya, maka segala kewajibannya juga tidak akan dibebankan kepada si ahli waris.

  • hanif

    Member
    8 July 2010 at 2:10 am

    Kep No. 161 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER No. 160 Tahun 2007 menyatakan.

    Pasal 11
    (1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal :

    1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
    2. wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
    3. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
    4. Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap;
    6. Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

    (2) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi disebabkan karena :

    1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
    2. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; atau
    3. sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.

    (3) Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    (4) Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 3 dan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3).

    konsekuensi bila ahli waris tidak melunasi pajak terutangnya, sementara dia ada meninggalkan warisan dan ahli warisnya dapat ditemukan, NPWP WP tersebut tidak bisa dihapus. Disamping itu, proses penagihan akan tetap berlanjut hingga dikeluarkannya surat paksa.

    Salam

  • arachman

    Member
    9 July 2010 at 10:11 am

    Rekan junjungansitohang dan rekan hanif, saya ucapkan terima kasih atas pencerahannya.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now