Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Dasar pengenaan PPh 23 pada Service Charge

  • Dasar pengenaan PPh 23 pada Service Charge

  • rivan

    Member
    15 September 2008 at 3:11 pm

    Mohon bantuannya dari rekan2 or-tax.
    Apa yang menjadi dasar pengenaan PPh pasal 23 pada service charge?
    Peraturan apa yang menjadi dasar yang kuat bahwa service charge harus dikenakan PPh 23?
    Terima kasih atas perhatiannya.

  • rivan

    Member
    15 September 2008 at 3:11 pm
  • evan212

    Member
    15 September 2008 at 3:38 pm

    gak ada di per-70 berarti gak kena, yang ada kalo dicampur dengan sewa maka yang berlaku SE-227 th 2002 (pasal 4(2))

  • Budianto

    Member
    16 September 2008 at 8:31 am

    di per 70, ada masuk kelompok jasa manajemen (menurut fiskus lho???)

  • rivan

    Member
    16 September 2008 at 9:00 am
    Originaly posted by evan212:

    gak ada di per-70 berarti gak kena, yang ada kalo dicampur dengan sewa maka yang berlaku SE-227 th 2002 (pasal 4(2))

    Sdr evan terima kasih atas tanggapannya.
    Dalam hal ini kami sebagai pihak penyewa bangunan yang dikenakan biaya service charge dan dikenakan PPN 10%.
    PPh pasal 23 itu berlaku dikenakan pada pihak yang menyewakan?dasar pengenaanya apa?
    Terima kasih.

  • iwansiagian

    Member
    16 September 2008 at 9:31 am

    Nah ini kasus service charge memang sering jd masalah perbedaan persepsi..Berdasarkan bincang2 dgn orang Pajak. Pemeriksa Pajak sendiri, ada yg bikin ini kena PPh 23 dan ada yg kena PPh 4 ayat 2 jadi final (termasuk dlm sewa).

    Mungkin yg perlu diperhatikan adalah detail kontrak antara tenant dgn pengelola. Karena dari situ bisa diketahui pakah kena PPh 23 atau PPh pasal 4 ayat 2 ini service charge.

  • POERBA

    Member
    16 September 2008 at 9:33 am

    Coba perhatikan peraturan ini..

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN

    Pasal 2
    Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Pasal 3
    Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.
    Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanaan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan
    Semoga ada manfaatnya…

  • iwansiagian

    Member
    16 September 2008 at 10:04 am

    yang sering jadi masalah, adalah sering terjadi antara pemilik dengan pengelola berbeda.

  • POERBA

    Member
    16 September 2008 at 10:14 am

    Kl saya ambil kata2x dibawah ini gimana lae siagian..?

    Originaly posted by POERBA:

    service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan

  • rivan

    Member
    16 September 2008 at 1:02 pm

    Terima kasih atas tanggapan dari sdr Iwan dan sdr Poerba
    saya mengutip kata2 dari sdr Iwan di bwh ini:

    Originaly posted by iwansiagian:

    Mungkin yg perlu diperhatikan adalah detail kontrak antara tenant dgn pengelola. Karena dari situ bisa diketahui pakah kena PPh 23 atau PPh pasal 4 ayat 2 ini service charge.

    Pertanyaan dari saya, dimana kita bisa mengetahui kontrak tersebut terkena PPh pasal 23 atau PPh pasal 4 ayat(2)?
    Sedangkan pihak kami sudah memotong PPh pasal 4 ayat 2 atas persewaan bangunan final terhadap pihak pemilik bangunan. Sedangkan pihak pengelola mengenakan service charge kepada kami sebagai penyewa, dan service charge tersebut juga termasuk PPN 10 %.
    Dengan hal tersebut apakah benar saya wajib memotong PPh pasal 23 kepada pihak pengelola atas biaya service charge tersebut?
    Jika benar, dasar pengenaan pajak PPh 23 tersebut apa?
    Jika tidak, hal apa yang menguatkan bahwa PPh 23 tersebut tidak menjadi masalah bila kami tidak meotongnya?
    Sedangkan pajak tetap akan menagih bukti PPh 23 tersebut.
    Terima Kasih.

  • zhw

    Member
    16 September 2008 at 1:45 pm
    Originaly posted by iwansiagian:

    yang sering jadi masalah, adalah sering terjadi antara pemilik dengan pengelola berbeda.

    baik itu ada janji ato tidak, service charge termasuk ke dalam sewa bangunan. jadi pasal 4(2)

  • suyanto99

    Member
    16 September 2008 at 2:08 pm

    Memang seringkali kita jumpai antar pemakai jasa dan penyedia jasa mempunyai pandangan yang berbeda. Tetapi saya rasa Kep 227 secara jelas telah menyebutkan bahwa service charge dipotong PPh Final. Jadi tidak ada alasan bagi penyedia jasa untuk mengelak pemotongan PPh Final atas Service Charge tsb.
    Mohon Koreksinya…

  • tonisee

    Member
    16 September 2008 at 2:39 pm

    Dear Rivan,
    Untuk hal tersebut sebaiknya memotong Ps 4(2), karena jelas disebutkan dalam KEP – 227/PJ./2002
    Pasal 3
    Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.
    Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanaan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan
    Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

  • surjono

    Member
    16 September 2008 at 2:56 pm

    tanpa ada sewa dari bangunan itu sendiri maka menurut saya juga tidak mungkin ada service charge dong, jadi pastinya secara logika dikenakan pph 4 ( 2 )

  • iwansiagian

    Member
    16 September 2008 at 6:46 pm

    untuk rivan :
    kasus untuk service charge apabila pengelola dan pemilik berbd spt sdr alami itulah yg sering jd perbedaan persepsi. dan biasanya fiskus akan mengenakan PPh 23 bagi service charge yg ditagihkan oleh pengelola yg bukan pemilik.Hal ini dikarenakan nature of business dari pengelola yg bukan pemilik adalah hanya mengelola (memberikan jasa pengelolaan).Inilah dasar dr pengenaan PPh 23..Sehingga apabila kita memotong PPh psl 4 final thdp pengelola yg bukan pemilik, adalah kurang tepat, karena nature business nya bukan menyewakan.
    Ini biasanya adalg hitungan-2 bisnis tersendiri antara pengelola dengan pemilik. Biasanya pemilik akan meminta % tertentu lagi dr keuntungan pengelola atau sebaliknya apabila mungkin saja. Apabila misalnya pengelola punya nama (seperti Sommerset, dan service apartment terkenal lainnya).
    Demikian mudahan bisa memberikan gambaran.

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now