Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM DASAR PENGENAAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI LAUT

  • DASAR PENGENAAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI LAUT

     wverdi updated 11 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Sri Wilda

    Member
    24 June 2024 at 1:45 pm

    Dear Rekan

    saya Izin bertanya,

    jika disebuah perusahaan pelayaran yang memiliki SIUPAL dan memberikan jasa angkut menggunakan kapal untuk mengangkut barang contohnya barang material seperti Pasir dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain dengan kontrak charter, apakah jasa tersebut bisa dikategorikan sebagai jasa angkutan/ jasa transportasi sesuai dalam PMK No 71 tahun 2022 yang pengenaan PPN nya hanya 1,1%, jika ditanya bisakah atas jasa tersebut dikenakan ppn 1,1%, apa dasar peraturan pajaknya

    Terima Kasih

  • wverdi

    Member
    25 June 2024 at 10:01 am

    Sepertinya tidak ya karena perusahaan pelayaran yang bekerja sama dengan kami dengan model pekerjaan sama dengan rekan tetap mengenakan PPN 11%. Mereka menganggapnya ini persewaan kapal laut dalam negeri objek PPN 11% dan PPh 15 final.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now