Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › DASAR PENGENAAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI LAUT
DASAR PENGENAAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Dear Rekan
saya Izin bertanya,
jika disebuah perusahaan pelayaran yang memiliki SIUPAL dan memberikan jasa angkut menggunakan kapal untuk mengangkut barang contohnya barang material seperti Pasir dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain dengan kontrak charter, apakah jasa tersebut bisa dikategorikan sebagai jasa angkutan/ jasa transportasi sesuai dalam PMK No 71 tahun 2022 yang pengenaan PPN nya hanya 1,1%, jika ditanya bisakah atas jasa tersebut dikenakan ppn 1,1%, apa dasar peraturan pajaknya
Terima Kasih
Sepertinya tidak ya karena perusahaan pelayaran yang bekerja sama dengan kami dengan model pekerjaan sama dengan rekan tetap mengenakan PPN 11%. Mereka menganggapnya ini persewaan kapal laut dalam negeri objek PPN 11% dan PPh 15 final.