Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › DASAR PPN
Tagged: PPN
Selamat sore Suhu,
Misal kami adalah perusahaan pembiayaan.
Ada toko elektronik ingin membeli tv, mengajukan pembiayaan ke kami, atas barang tersebut kami beli terlebih dahulu. barang ada di toko namun barang tersebut atas nama kami dalam hal perjanjian. ketika barang itu dijual oleh toko kemudian toko ingin mengembalikan pinjaman plus dengan biaya admin yang dikenakan kepada toko tersebut. Dasar kami membuat faktur darimana, atas barang yang dibeli ditambih biaya admin atau hanya biaya admin nya saja. Terima Kasih
Viewing 1 of 1 posts