Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Data PBB Berbeda
Saya mau nanya bila suatu perusahaan masih memakai data pemilik lama yang statusnya perumahan dan padahal sekarang statusnya perusahaan.. saat pembayaran PBB nanti apakah mengikuti data yg lama??? dan ada sanksi tidak ?? dan bagaimana prosedur merubah data lama menjadi baru….. apakah tahun2x sebelumnya bermasalah,krn ketidak tahuan WP ??
nyoba bantu ya…
saya kira ngga ada masalah terkait namanya masih nama lama…
PBB kan melihatnya dari obyek tanah dan bangunannya..jadi tidak pengaruh apakah nama di SPPT nama pribadi atau badan usaha..
kalau mau mengubah nama di sppt tinggal memasukan permohonan mutasi pbb dengan membawa dokumen kelengkapannya seperti bukti kepemilikan, bukti pelunasan pbb, fc ktp.
cuma karena beberapa daerah sudah mengambil alih administrasi PBB harus dilihat dulu apakah masih wewenang kpp atau sudah wewenang daerah…apakah tarifnya tidak berbeda dari yg status sbgai perumahan menjadi perusahaan… seperti fasilitas yg dipakai…
tarifnya tidak berbeda, tapi NJOP-nya bisa saja berbeda.. jika banyak perubahan dalam hal fasilitas atau komponen bangunan sebaiknya anda segera mengurus permohonan mutasi.. agar dapat segera dilakukan pemutakhiran data PBB-nya..