Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Deadline Pelaporan Pasca Tax Amnesty
Deadline Pelaporan Pasca Tax Amnesty
Dear Rekan, Tanggal berapa yak terakhir pelaporan penempatan harta pasca amnesty pajak, 31 Maret kah atau 30 April?
untuk OP semestinya, sebelum melaporkan SPT
jadi untuk wp badan sesuai deadline laporan tahunan nya ya, yaitu akhir april?
ada undang2nya kalo gak salah. lupa saya.
http://pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/ PER-03%202017.pdfpasal 4 ayat 4 – sebelum batas waktu pelaporan spt 2017, yah kalo wp pribadi 31 mar, kalo pt yah 31 april- bisa lapor online kok kalo ada efin lho.
Terima kasih rekan
Viewing 1 - 6 of 6 posts