Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Deductible Expenses
Mohon pencerahannya suhu, biaya deductible apa ya yang non pajak ya (yg tdk kena pajak lg)?
Terimakasih
“yg tidak kena pajak lagi”. ini mohon dijelaskan apa maksudnya?
karena kalau bicara deductibel expense itu bicara apakah biaya tersebut dapat diperhitungkan sbg pengurang pendapatan dalam menghitung pajak penghasilan.
so ga relevan antara biaya tsb deductible dan biaya tsb kena pajak.
prinsipnya yang kena pajak itu pendapatan, bukan biaya.
sudut pandang lain : kalau anda tanya apakah ada biaya deductibel yang tidak kena pajak lagi, berarti anda tahu ada biaya deductible yang kena pajak. Mohon berikan contoh apa biaya deductible yang kena pajak.
Maaf cthnya biaya pelatihan pak/bu itu kan bisa menjadi biaya pengurang penghasilan bruto tp di lain hal biaya pelatihan tsb terkena PPh 23
dari contoh rekan, saya tidak memahami maksud tujuan rekan mencari biaya deductible tapii tidak kena kan pemotongan pph.
Soal deductible expense di atur spesifik jenis biayanya di Pasal 6 ayat 1 UU PPH
Soal Non_deductible expense di atur spesifik jenis biayanya di Pasal 9 ayat 1 UU PPH
karena list nya panjang rekan baca sendiri.
Biaya yang kena objek pemotongan umumnya : biaya gaji/bonus/fee kepada perorangan , biaya jasa, brang tertentu yang diatur oleh Pasal 22 UU PPH, biaya yang dibayarkan kepada WP Luar Negeri (PPH pasal 26), biaya dividen (final 10%), biaya sewa tanahbangunan (pph final), biaya sewa harta selain tanah bangunan (pph23), biaya bunga, dan masih ada banyak lainnya.
Terlepas biaya tsb kena potong pph atau tidak, kedua-duanya sangat mungkin merupakan deductible ataupun non-deductible.
Contoh Biaya Gaji/Fee kepada anak Direktur yang bekerja dengan Direktur, Biaya Gaji/Fee nya bisa jadi deductible atau non-deductible tergantung apakah wajar atau tidak. Makanya saya tidak paham maksud tujuan rekan bertanya spt diatas?