Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Defered tax liability n defered tax asset

  • Defered tax liability n defered tax asset

  • Chris Chen

    Member
    30 July 2009 at 10:30 am
  • Chris Chen

    Member
    30 July 2009 at 10:30 am

    Hallo kawan² di ortax..
    bisa bantu tolong jelaskan ttg def.tax liability n def.tax asset ?
    apakah def.tax ada pengaruh dengan pembyrn PPH 29?
    mis. pph 29 yang terutang 10 jt , def. tax liability 10jt
    jadi PPH 29 yang disetor 20jt ya?apakah begitu?
    mohon penjelasannya y

    Thx

  • eko budi

    Member
    30 July 2009 at 11:21 am

    Defered tax liability n defered tax asset
    tentang hal ini sudah pernah dibahas,silahkan cari di menu search, Rekan Cmarcus…

  • debby

    Member
    4 August 2009 at 6:24 pm

    DTL itu terjadi di mana ada koreksi negatif yang menyebabkan nilai liabilities turun (atau posisi di mana nilai buku akuntansi lebih kecil daripada nilai buku fiskal). dan sebaliknya, baca buku AKuntansi PErpajakan untuk lebih jelasnya. Thanks…

  • pheegeont

    Member
    5 August 2009 at 3:32 am

    Menurut PSAK 46, yg dimaksud dg:
    1. Kewajiban Pajak tangguhan (deferred tax liability) adalah jumlah pajak penghasilan terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer
    => deferred tax liability timbul apablia beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi negatif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih besar daripada beban pajak menurut aturan perpajakan.

    2. Asset Pajak tengguhan (deferred tax assets) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya:
    a. perbedaan temporer yang boleh dikurangkan
    b. sisa kompensasi kerugian
    => deferred tax assets timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi poditif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil daripada beban pajak menurut aturan perpajakan.

    Deferred tax tidak mempengaruihi pph 29, krn deferred tax dihitung dari jumlah perbedaan temporer kena pajak dan tidak menambah atau mengurangi pph 29. selain itu, aset pajak tangguhan juga disajikan terpisah dangan akun tagihan restitusi pph dan kewajiban tangguhan disajikan terpisah dengan hutang pph 29.

    jurnal untuk mencatat timbulnya aset pajak tangguhan adalah:
    aset pajak tangguhan…………………….xxx
    pendapatan pajak tangguhan…………………….xxx

    jurnal utk mencatat timbulnya kewajiban pajak tangguhan adalah:
    beban pajak tangguhan…………………xxx
    kewajiban pajak tangguhan……………………….xxx

    salam, mohon koreksinya…. trims ^_^

  • Chris Chen

    Member
    7 August 2009 at 3:46 pm

    thx..atas pencerahannya
    saya sgt terbantu..hehehe

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now