Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › definisi berkesinambungan vs tidak berkesinambungan??
definisi berkesinambungan vs tidak berkesinambungan??
definisi berkesinambungan vs tidak berkesinambungan menurut per 57/pj/2009??
ada yg punya definisinya?
Definisi berkesinambungan, artinya lbh dr 1 kali dlm 1 tahun menggunakan jasa orang tersebut…
kl tdk berkesinambungan, berarti hanya 1 x dlm 1 thn….- Originaly posted by shiny80:
Definisi berkesinambungan, artinya lbh dr 1 kali dlm 1 tahun menggunakan jasa orang tersebut…
kl tdk berkesinambungan, berarti hanya 1 x dlm 1 thn….di peraturan mana??
- Originaly posted by nt1:
di peraturan mana??
pasal 1 PER 31/PJ./2009
- Originaly posted by kumkum:
Originaly posted by nt1:
di peraturan mana??pasal 1 PER 31/PJ./2009
rekan kumkum, definisi itu di pasal berapa??
pasal 1 point 22
- Originaly posted by kumkum:
pasal 1 point 22
tks
misalnya gini….
kita bayar notaris pajak pada bulan juni… untuk tahun 2009 ini yg pertama kali….
berarti kita potong (50%*ph bruto)x ps 17.. karena kita tidak tau akan pake dia lagi pa ngak.
terus pada bulan september pake lagi ternyata.. dan harus bayar lagi…
berarti kita potong dia ((50%xph bruto)-ptkp)x ps 17..
klo seperti ini berarti yg pada bulan juni tersebut salah dan harus dilakukan pembetulan??
Kalo kasus dlm contoh, masih termasuk pengertian "tidak berkesinambungan"
- Originaly posted by onorus:
Kalo kasus dlm contoh, masih termasuk pengertian "tidak berkesinambungan"
Sy ralat, berdasarkan PS 1 PER-31 contoh kasusnya rekan nt1 termasuk berkesinambungan. konsekuensinya pembetulan bulan Juni.