Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Definisi include PPh dalam Surat Perjanjian Sewa gedung kantor
Definisi include PPh dalam Surat Perjanjian Sewa gedung kantor
Dear all,
Mohon penjelasannya ya
Kalau dalam surat perjanjian /kontrak sewa gedung kantor yang dibuat oleh notaris dimana pemiliknya orang pribadi terlepas punya NPWP atau tidak, umumnya tidak disebutkan jumlah PPh sewa, hanya harga sewanya saja. Dan umumnya juga jumlah pembayaran ke pemilik sama dengan harga sewa yang tercantum dalam surat perjanjian (pemilik menerima pembayaran tanpa dipotong PPh sewa).
Pertanyaan adalah :
1. Apakah harga sewa yang dicantumkan pada surat perjanjian merupakan DPP
untuk menghitung PPh pasal 4 ayat (2) atau harus digross up dulu ?
2 Apakah arti sebenarnya apabila kita sebutkan dalam surat perjanjian (contoh :
"Harga sewa sebesar Rp.100 Jt include PPh (sudah termasuk pajak)") ?
Apakah DPP yang dipakai unttuk menghitung PPh pasal 4 ayat (2)nya adalah
Rp.100 Jt atau harus digross up menjadi Rp.111.111.111,- ?Demikian pertanyaannya.
Thanks
menurut saya, pada dasarnya yg menaggung pajak adalah pihak pemilik,&penyewa wajib memotongnya.
1. jika tidak dijelasakan dalam kontrak tresebut, maka DPP pph tsb adalah senilai
harga sewa yg ada dikontrak.
lain hal jika ada diatur ato pemilik mau trima bersih harus digross up dulu.
2. jika harga sewa sudah inculd pph. ini sudah lebih jelas lagi, DPP nya 100jt
tdk perlu lagi di Groos up.demikian pendapat saya.. mohon koreksi
tergantung kesepakatan rekan seri.
kalau dalam kontrak belum termasuk pajak. maka DPP PPhnya nilai kontrak
kalau dalam kontrak termasuk PPh maka DPP PPhnya 10/110 x Nilai kontrak
Kalau dalam kontrak sudah bebas dari pajak di gross up dulumisal 11.000.000 belum termasuk pajak pph = 10% x 11.000.000 = 1.100.000
yang diterima oleh pemilik gedung 11.000.000 – 1.100.000 = 9.900.000misal 11.000.000 termasuk pajak pph = 10/110 x 11.000.000 = 1.000.000
yang diterima pemilik gedung 11.000.000-1.000.000 = 10.000.000misal 11.000.000 sudah bebas pajak PPh 100/90 x 11.000.000 = 12.222.222
PPh = 10% x 12.222.222 = 1.222.222
yang diterima pemilik gedung = 12.222.222 -1.222.222 = 11.000.000salam
Terima kasih atas semua penjelasannya,
Namun saya masih bingung mengenai penjelasan harga sewa di kontrak include PPh.
Untuk penjelasan yang pertama disebutkan bhw DPPnya langsung dari nilai 100 juta, berarti : PPh : 100 jt x 10% = 10.000.000
atau 11 jt x 10% = 1.100.000
Sedangkan untuk penjelasan yang kedua disebutkan DPPnya sama juga dari nilai kontrak/harga sewa ttp kenapa dikalikan 10/110 ya,
berarti : PPh : 11 jt x 10/110 = 1.000.000 ;
atau 100 jt x 10/110 = 9.090.909Mohon dikoreksi jika penjabaran saya salah.
Salam
untuk yang pertama kalau dalam kontrak disebutkan bahwa nilai sebesar 11.000.000 adalah nilai sewa belum termasuk pajak-pajak. (PPh dan PPN belum diperhitungkan dengan asumsi pemiliki gedung adalah PKP)
pajak yang harus diperhitungkan adalah :
PPh = 10% x 11.000.000,00 = 1.100.000,00 di potong oleh penyewa dari 11.000.000
PPN = 10% x 11.000.000,00 = 1.100.000,00 dibayar dan dipungut oleh pemilik gedung untuk disetor ke kas negarasalam
inilah yang sering membuat rancu,
kalo saya cenderung kalo PPN = termasuk/included dan tdk termasuk/not included
sedangkan PPH = belum dipotong.
tdk ada yg namanya sudah dipotong PPH.
kalo niat terima net/bersih tidak perlu dicantumkan di perjanjian.jadi uang yang harus disediakan penyewa adalah Nilai sewa + PPN, berarti 11.000.000 + 1.100.000 = 12.100.000
uang yang diterima oleh pemilik gedung = 11.000.000-1.100.000 = 9.900.000
pajak yang di pungut oleh pemilik gedung adalah PPN 1.100.000
Pajak yang dipotong oleh penyewa PPh 1.100.000.Untuk mudahnya kontrak dibuat seperti ini
Nilai kontrak 12.100.000
dipotong PPN 1.100.000–
Nilai sewa 11.000.000
dipotong PPh 1.100.000–
diterima bersih 9.900.000salam
benar rekan lingga dan rekan budianto
saya pribadi lebih cendrung agar didalam kontrak tersebut disebutkan nilai kontrak keseluruhan serta PPN dan PPh yang harus diperhitungkan. sehingga jelas berapa pajak yang harus ditanggung masing-masing.
namun, dalam prakteknya (kadang melibatkan notaris) hal ini sangat sering terjadiSalam
buat rekan seri
untuk penjelasan yang kedua saya berasumsi bahwa PPh ditanggung oleh penyewa sehingga bilangannya menjadi H=100% dan PPh 10% dari harga. sehingga totalnya 110%. dengan demikian PPh =10/110 x nilai kontrak.
saran saya kedepan, ketika membuat kontrak dengan penyewa buatlah rincian masing-masing item mulai dari nilai PPN dan PPh serta berapa nilai bersih yang dikehendaki untuk diterimaSalam
Terima kasih rekan-rekan atas semua penjelasannya.
Sekarang saya jadi lebih paham aturan mainnya.Salam
saran saya seh sebelum kontrak dibuat, pihak2 yang bersangkutan merundingkan terlebih dahulu mengenai aspek2 perpajakannya. supaya tidak ambigu yang nantinya akan merugikan dimasa depan. Kalo sudah jelas maunya si penyewa maupun yang menyewakan, kan enak sama enak! Biar di masa akan datang tidak ada permasalahan pajaknya..
thenkyu..
cuma nambah aja rekan Ade46 mungkin ditambahkan juga siapa yang wajib bayar PBBnya tks.
- Originaly posted by hanif:
tergantung kesepakatan rekan seri.
kalau dalam kontrak belum termasuk pajak. maka DPP PPhnya nilai kontrak
kalau dalam kontrak termasuk PPh maka DPP PPhnya 10/110 x Nilai kontrak
Kalau dalam kontrak sudah bebas dari pajak di gross up dulumisal 11.000.000 belum termasuk pajak pph = 10% x 11.000.000 = 1.100.000
yang diterima oleh pemilik gedung 11.000.000 – 1.100.000 = 9.900.000misal 11.000.000 termasuk pajak pph = 10/110 x 11.000.000 = 1.000.000
yang diterima pemilik gedung 11.000.000-1.000.000 = 10.000.000misal 11.000.000 sudah bebas pajak PPh 100/90 x 11.000.000 = 12.222.222
PPh = 10% x 12.222.222 = 1.222.222
yang diterima pemilik gedung = 12.222.222 -1.222.222 = 11.000.000Mohon pencerahannya Pak, apakah ada contoh surat/produk DJP yg memberikan contoh mengenai ini?
Karena logika saya, di dalam bila di dalam kontrak sendiri tidak menjelaskan mengenai PPh maka DPP tsb didalamnya termasuk PPh (yg harus dipotong dari Nilai Kontrak). Jadi sejatinya dalam nilai sudah termasuk PPh secara tidak langsung.
Bertolak belakang dg PPN, bila dalam kontrak tidak menjelaskan mengenai PPN maka Nilai tsb menjadi DPP dan PPN ditambahkan kepada Nilai tsb.
Jadi antara PPh dan PPN tidak dapat sejalan pengertian termasuk atau tidak termasuk atau sudah dipotong ataupun belum dipotong PPh.
Mohon pencerahannya P' Hanif. PPN & PPh memiliki karakteristik yg berbeda. PPN melekat pada Barang/Jasa. Sedangkan PPh adalah atas penghasilan yg diterima. jadi klo ada Nilai Barang/Jasa, biasanya menyangkut apakah itu include atau exclude PPN. bukan PPh.. DPP utk menghitung PPN (jika yg menyewakan PKP) dan PPh sama. jd intinya harus dicari dulu DPPnya (Harga Barang/Jasa diluar PPN)..mdh2an bisa sedikit (saja) mencerahkan..