Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Definisi include PPh dalam Surat Perjanjian Sewa gedung kantor

  • Definisi include PPh dalam Surat Perjanjian Sewa gedung kantor

  • seri

    Member
    2 June 2009 at 1:16 pm
  • seri

    Member
    2 June 2009 at 1:16 pm

    Dear all,

    Mohon penjelasannya ya

    Kalau dalam surat perjanjian /kontrak sewa gedung kantor yang dibuat oleh notaris dimana pemiliknya orang pribadi terlepas punya NPWP atau tidak, umumnya tidak disebutkan jumlah PPh sewa, hanya harga sewanya saja. Dan umumnya juga jumlah pembayaran ke pemilik sama dengan harga sewa yang tercantum dalam surat perjanjian (pemilik menerima pembayaran tanpa dipotong PPh sewa).
    Pertanyaan adalah :
    1. Apakah harga sewa yang dicantumkan pada surat perjanjian merupakan DPP
    untuk menghitung PPh pasal 4 ayat (2) atau harus digross up dulu ?
    2 Apakah arti sebenarnya apabila kita sebutkan dalam surat perjanjian (contoh :
    "Harga sewa sebesar Rp.100 Jt include PPh (sudah termasuk pajak)") ?
    Apakah DPP yang dipakai unttuk menghitung PPh pasal 4 ayat (2)nya adalah
    Rp.100 Jt atau harus digross up menjadi Rp.111.111.111,- ?

    Demikian pertanyaannya.

    Thanks

  • lingga

    Member
    2 June 2009 at 1:32 pm

    menurut saya, pada dasarnya yg menaggung pajak adalah pihak pemilik,&penyewa wajib memotongnya.
    1. jika tidak dijelasakan dalam kontrak tresebut, maka DPP pph tsb adalah senilai
    harga sewa yg ada dikontrak.
    lain hal jika ada diatur ato pemilik mau trima bersih harus digross up dulu.
    2. jika harga sewa sudah inculd pph. ini sudah lebih jelas lagi, DPP nya 100jt
    tdk perlu lagi di Groos up.

    demikian pendapat saya.. mohon koreksi

  • hanif

    Member
    2 June 2009 at 2:27 pm

    tergantung kesepakatan rekan seri.

    kalau dalam kontrak belum termasuk pajak. maka DPP PPhnya nilai kontrak
    kalau dalam kontrak termasuk PPh maka DPP PPhnya 10/110 x Nilai kontrak
    Kalau dalam kontrak sudah bebas dari pajak di gross up dulu

    misal 11.000.000 belum termasuk pajak pph = 10% x 11.000.000 = 1.100.000
    yang diterima oleh pemilik gedung 11.000.000 – 1.100.000 = 9.900.000

    misal 11.000.000 termasuk pajak pph = 10/110 x 11.000.000 = 1.000.000
    yang diterima pemilik gedung 11.000.000-1.000.000 = 10.000.000

    misal 11.000.000 sudah bebas pajak PPh 100/90 x 11.000.000 = 12.222.222
    PPh = 10% x 12.222.222 = 1.222.222
    yang diterima pemilik gedung = 12.222.222 -1.222.222 = 11.000.000

    salam

  • seri

    Member
    3 June 2009 at 8:56 am

    Terima kasih atas semua penjelasannya,
    Namun saya masih bingung mengenai penjelasan harga sewa di kontrak include PPh.
    Untuk penjelasan yang pertama disebutkan bhw DPPnya langsung dari nilai 100 juta, berarti : PPh : 100 jt x 10% = 10.000.000
    atau 11 jt x 10% = 1.100.000
    Sedangkan untuk penjelasan yang kedua disebutkan DPPnya sama juga dari nilai kontrak/harga sewa ttp kenapa dikalikan 10/110 ya,
    berarti : PPh : 11 jt x 10/110 = 1.000.000 ;
    atau 100 jt x 10/110 = 9.090.909

    Mohon dikoreksi jika penjabaran saya salah.

    Salam

  • hanif

    Member
    3 June 2009 at 12:41 pm

    untuk yang pertama kalau dalam kontrak disebutkan bahwa nilai sebesar 11.000.000 adalah nilai sewa belum termasuk pajak-pajak. (PPh dan PPN belum diperhitungkan dengan asumsi pemiliki gedung adalah PKP)
    pajak yang harus diperhitungkan adalah :
    PPh = 10% x 11.000.000,00 = 1.100.000,00 di potong oleh penyewa dari 11.000.000
    PPN = 10% x 11.000.000,00 = 1.100.000,00 dibayar dan dipungut oleh pemilik gedung untuk disetor ke kas negara

    salam

  • Budianto

    Member
    3 June 2009 at 12:54 pm

    inilah yang sering membuat rancu,
    kalo saya cenderung kalo PPN = termasuk/included dan tdk termasuk/not included
    sedangkan PPH = belum dipotong.
    tdk ada yg namanya sudah dipotong PPH.
    kalo niat terima net/bersih tidak perlu dicantumkan di perjanjian.

  • hanif

    Member
    3 June 2009 at 1:02 pm

    jadi uang yang harus disediakan penyewa adalah Nilai sewa + PPN, berarti 11.000.000 + 1.100.000 = 12.100.000
    uang yang diterima oleh pemilik gedung = 11.000.000-1.100.000 = 9.900.000
    pajak yang di pungut oleh pemilik gedung adalah PPN 1.100.000
    Pajak yang dipotong oleh penyewa PPh 1.100.000.

    Untuk mudahnya kontrak dibuat seperti ini
    Nilai kontrak 12.100.000
    dipotong PPN 1.100.000
    Nilai sewa 11.000.000
    dipotong PPh 1.100.000
    diterima bersih 9.900.000

    salam

  • hanif

    Member
    3 June 2009 at 1:20 pm

    benar rekan lingga dan rekan budianto
    saya pribadi lebih cendrung agar didalam kontrak tersebut disebutkan nilai kontrak keseluruhan serta PPN dan PPh yang harus diperhitungkan. sehingga jelas berapa pajak yang harus ditanggung masing-masing.
    namun, dalam prakteknya (kadang melibatkan notaris) hal ini sangat sering terjadi

    Salam

  • hanif

    Member
    3 June 2009 at 1:23 pm

    buat rekan seri
    untuk penjelasan yang kedua saya berasumsi bahwa PPh ditanggung oleh penyewa sehingga bilangannya menjadi H=100% dan PPh 10% dari harga. sehingga totalnya 110%. dengan demikian PPh =10/110 x nilai kontrak.
    saran saya kedepan, ketika membuat kontrak dengan penyewa buatlah rincian masing-masing item mulai dari nilai PPN dan PPh serta berapa nilai bersih yang dikehendaki untuk diterima

    Salam

  • seri

    Member
    5 June 2009 at 7:57 am

    Terima kasih rekan-rekan atas semua penjelasannya.
    Sekarang saya jadi lebih paham aturan mainnya.

    Salam

  • ade46

    Member
    5 June 2009 at 11:08 am

    saran saya seh sebelum kontrak dibuat, pihak2 yang bersangkutan merundingkan terlebih dahulu mengenai aspek2 perpajakannya. supaya tidak ambigu yang nantinya akan merugikan dimasa depan. Kalo sudah jelas maunya si penyewa maupun yang menyewakan, kan enak sama enak! Biar di masa akan datang tidak ada permasalahan pajaknya..

    thenkyu..

  • Siti Badriyah

    Member
    5 June 2009 at 4:43 pm

    cuma nambah aja rekan Ade46 mungkin ditambahkan juga siapa yang wajib bayar PBBnya tks.

  • Simonalim

    Member
    31 January 2011 at 9:54 am
    Originaly posted by hanif:

    tergantung kesepakatan rekan seri.

    kalau dalam kontrak belum termasuk pajak. maka DPP PPhnya nilai kontrak
    kalau dalam kontrak termasuk PPh maka DPP PPhnya 10/110 x Nilai kontrak
    Kalau dalam kontrak sudah bebas dari pajak di gross up dulu

    misal 11.000.000 belum termasuk pajak pph = 10% x 11.000.000 = 1.100.000
    yang diterima oleh pemilik gedung 11.000.000 – 1.100.000 = 9.900.000

    misal 11.000.000 termasuk pajak pph = 10/110 x 11.000.000 = 1.000.000
    yang diterima pemilik gedung 11.000.000-1.000.000 = 10.000.000

    misal 11.000.000 sudah bebas pajak PPh 100/90 x 11.000.000 = 12.222.222
    PPh = 10% x 12.222.222 = 1.222.222
    yang diterima pemilik gedung = 12.222.222 -1.222.222 = 11.000.000

    Mohon pencerahannya Pak, apakah ada contoh surat/produk DJP yg memberikan contoh mengenai ini?
    Karena logika saya, di dalam bila di dalam kontrak sendiri tidak menjelaskan mengenai PPh maka DPP tsb didalamnya termasuk PPh (yg harus dipotong dari Nilai Kontrak). Jadi sejatinya dalam nilai sudah termasuk PPh secara tidak langsung.
    Bertolak belakang dg PPN, bila dalam kontrak tidak menjelaskan mengenai PPN maka Nilai tsb menjadi DPP dan PPN ditambahkan kepada Nilai tsb.
    Jadi antara PPh dan PPN tidak dapat sejalan pengertian termasuk atau tidak termasuk atau sudah dipotong ataupun belum dipotong PPh.
    Mohon pencerahannya P' Hanif.

  • raharja

    Member
    31 January 2011 at 4:50 pm

    PPN & PPh memiliki karakteristik yg berbeda. PPN melekat pada Barang/Jasa. Sedangkan PPh adalah atas penghasilan yg diterima. jadi klo ada Nilai Barang/Jasa, biasanya menyangkut apakah itu include atau exclude PPN. bukan PPh.. DPP utk menghitung PPN (jika yg menyewakan PKP) dan PPh sama. jd intinya harus dicari dulu DPPnya (Harga Barang/Jasa diluar PPN)..mdh2an bisa sedikit (saja) mencerahkan..

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now