Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Definisi Royalti :
Rekan2
Aku mau tanya donk, sebenarnya definisi royalti yang dipotong PPh Pasal 23/26 itu apa sich?Terbatas pada hak cipta yang dialihfungsikan ke kita untuk dikomersilkan, atau penggunaan sudah termasuk royalti?
Misalnya jika kita menggunakan software akuntansi dari katakanlah pengembang software akuntansi A.
Apakah atas pembayaran kita terhadap penggunaan software tersebut tergolong royalti?
Thanks
kl menggunakan software dari wp badan, saya pikir masuk kategori jasa piranti lunak, jadi masuk pph ps 23
jika royalti, cenderung penggunaan merk yang sudah dipaten kan, bukan penggunaan aplikasi komputer
Rekan Kikie,
ada tidak dasar hukum yang mengatur tentang hal ini?
mohon dibantu
Penjelasan pasal 4 ayat(1) huruf h:
Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa: a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
Jadi jelas bahwa penggunaan sudah termasuk membayar royalti tsb, jadi seperti kita konsumen akhir yang membeli software tsb maka harga belinya sudah termasuk atas royalti, PPN atas royalti, dan PPN atas penyerahan BKPUU-nya UU PPh No.36 Tahun 2008, penjelasan pasal 4 ayat(1) huruf h
Semoga membantuuntuk rekan noel, semisal :
1. PKP A membeli naskah/hak cipta buku teks pelajaran milik sebuah PKP B, apa saja aspek perpajakan yg timbul bagi PKP A dan B?
2. Jika kemudian, hak cipta ini dijual lagi oleh PKP A kpd semisal Pusat Perbukuan nasional, apakah penjualan ini dikenakan PPN atau PPN-nya dibebaskan?
3. Bagaimana PKP A menentukan harga pokok dari penjualan Hak Cipta tersebut?
Demikian, makasih atas jawabannya.1.Aspek perpajakan yang timbul adalah PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas penyerahan BKP Tidak Berwujud berupa royalti, lalu PPh 23 atas royalti sehingga sebagai pembayar penghasilan harus dipotong PPh 23 atas royalti sebesar 15%
2.Tetap dikenakan PPN, artinya tetap wajib pungut PPN
3.Harga pokok royalti adalah sesuai nilai pembelian atas royalti (harga pembelian)