Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › deklarasi luar negeri per des 2017 asset dijual
deklarasi luar negeri per des 2017 asset dijual
dear all member ortax moga2 all sehat2 semua
tulung dong masukannya sbb:1.wp op deklarasi luar negeri tapi per des 2017 asset tsb telah dijual dan masuk dana ke bank dalam negeri, apakah ini wajib lapor pasca TA.
2. jika harta tersebut terjual di Januari 2018 dan dananya masuk ke bank dlm negeri apakah diwajibkan lapor pasca TA ini………
3. jika wajib pakai format repratiasi kah…atau format baru…
4.kalau isi dan lapor di format repratiasi apakah tdk berlawanan dengan surat SKnya yg di nyatakan sebagai deklarasi…thanks sebelumnya……………..salam……………… .
- Originaly posted by ahmadanoval:
1.wp op deklarasi luar negeri tapi per des 2017 asset tsb telah dijual dan masuk dana ke bank dalam negeri, apakah ini wajib lapor pasca TA.
wajib
Originaly posted by ahmadanoval:2. jika harta tersebut terjual di Januari 2018 dan dananya masuk ke bank dlm negeri apakah diwajibkan lapor pasca TA ini………
wajib di pelaporan ke 2.. karena pelaporan pertama periodenya sampai dengan 31 Desember 2017
Originaly posted by ahmadanoval:3. jika wajib pakai format repratiasi kah…atau format baru…
format bisa dilihat di pajak.go.id
- Originaly posted by ahmadanoval:
1.wp op deklarasi luar negeri tapi per des 2017 asset tsb telah dijual dan masuk dana ke bank dalam negeri, apakah ini wajib lapor pasca TA.
wajib dilaporkan
- Originaly posted by ahmadanoval:
1.wp op deklarasi luar negeri tapi per des 2017 asset tsb telah dijual dan masuk dana ke bank dalam negeri, apakah ini wajib lapor pasca TA.
Ya ndak lah.
Laporan Penempatan dan/atau investasi itukan untuk pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak. Kalau sudah kena 4%, 6%, ataupun 10%, Harta di LN, ya apalagi yang mau diawasi? Hartanya boleh kemana-mana diinvestasikan. Syukur2 mau diinvestasikan di DN, gak ada konsekuensinya selain tetap melaporkannya di SPT Tahunan.Baca lagi PER-07/PJ/2018 Pasal 3:
Ayat 2a: Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan ….
Ayat 3: Dalam hal Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangannya… terima kasih all rekan ortax atas masukannya…………salam…..